Lulusan Paket B Tetap Bisa Nyalon Kades di Trenggalek, DPRD Pertahankan Syarat Minimal SMP

Lulusan Paket B tetap dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa di Trenggalek. DPRD mempertahankan syarat pendidikan minimal SMP dalam revisi Perda Pemerintahan Desa.

Lulusan Paket B Tetap Bisa Nyalon Kades di Trenggalek, DPRD Pertahankan Syarat Minimal SMP

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Lulusan Paket B tetap bisa maju sebagai calon kepala desa.
  • Perangkat desa wajib berijazah minimal SMA atau Paket C.
  • Masa jabatan kepala desa berubah menjadi delapan tahun dua periode.

TRANGGALEK – Warga Trenggalek yang hanya memiliki ijazah Paket B tak perlu mengubur impian menjadi kepala desa dalam Pilkades 2027. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek memastikan syarat pendidikan bagi bakal calon kepala desa tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni minimal lulusan SMP atau sederajat.

Keputusan itu muncul dalam pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa yang saat ini masih dibahas DPRD. Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan pembahasan telah memasuki Pasal 41 yang mengatur persyaratan administrasi bagi calon kepala desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Advertisement

"Hari ini tim menyelesaikan pembahasan dengan lancar hingga Pasal 41. Pasal ini mengatur dokumen persyaratan bagi calon kades, perangkat desa, maupun calon anggota BPD agar selaras dengan undang-undang desa yang baru," ujar Guswanto.

Menurutnya, pansus memilih tetap mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional. Artinya, syarat pendidikan calon kepala desa tidak dinaikkan menjadi SMA sebagaimana sempat menjadi pembahasan di sejumlah daerah.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat yang memiliki ijazah Paket B tetap memiliki hak yang sama untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa.

"Kami menetapkan syarat pendidikan calon kepala desa tetap minimal SMP atau sederajat. Jadi, masyarakat yang memiliki ijazah Paket B tidak perlu berkecil hati karena mereka tetap bisa menggunakannya untuk mendaftar sebagai calon kades," jelasnya.

Berbeda dengan calon kepala desa, syarat pendidikan bagi perangkat desa tetap lebih tinggi. Pelamar jabatan perangkat desa diwajibkan memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat, termasuk lulusan Program Paket C.

"Kalau untuk posisi perangkat desa, pelamar wajib melampirkan ijazah minimal SMA atau sederajat. Kami juga mengakomodasi lulusan Paket C," tambah Guswanto.

Tak hanya menyentuh syarat pencalonan, revisi perda tersebut juga menyesuaikan masa jabatan kepala desa dengan aturan terbaru. Jika sebelumnya enam tahun, kini masa jabatan berubah menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode, baik dijalani secara berturut-turut maupun terpisah.

"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebelumnya membatasi masa jabatan hanya enam tahun. Dalam draf perubahan ini, kami menyesuaikannya menjadi delapan tahun dengan kesempatan maksimal dua kali masa jabatan," katanya.

Pansus juga tidak mengubah batas usia minimal calon kepala desa yang tetap 25 tahun. Sementara calon perangkat desa tetap harus berusia paling sedikit 20 tahun.

Selain itu, pembahasan ranperda turut mengatur status peserta Pilkades yang berasal dari kalangan aparatur negara.

ASN, anggota TNI, maupun Polri tetap diperbolehkan mengikuti pemilihan kepala desa tanpa harus mengundurkan diri dari instansinya. Selama mengikuti seluruh tahapan Pilkades, mereka hanya diwajibkan mengambil cuti.

"Bagi PNS yang berniat maju sebagai calon kades, mereka cukup mengajukan permohonan cuti. Aturan ini juga berlaku sama untuk anggota TNI dan Polri. Mereka wajib mengambil cuti saat mengikuti kontestasi Pilkades," jelasnya.

Ketentuan berbeda berlaku bagi perangkat desa aktif. Setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh panitia pemilihan, mereka wajib mengundurkan diri secara permanen dari jabatannya.

"Khusus untuk perangkat desa aktif, begitu panitia menetapkan mereka sebagai calon kades, mereka wajib mengundurkan diri secara permanen," tegas Guswanto.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait