Gimana Cara Pindah Alamat di KTP? Cek Disini Caranya

Gimana Cara Pindah Alamat di KTP? Cek Disini Caranya

Gimana Cara Pindah Alamat di KTP? Cek Disini Caranya. Canva/KBRT

KBRT - Alamat pada KTP, menjadi salah satu detail informasi yang cukup sering mengalami perubahan. Berubahnya alamat kependudukan, bisa disebabkan oleh banyak hal, mulai dari pindah domisili atau adanya perubahan wilayah, seperti perubahan nama jalan atau pelebaran wilayah.

Jika kalian terpaksa harus merubahnya, kalian harus datang langsung ke kantor Disdukcapil dan mengajukan perubahan keterangan. Namun tenang saja, kini cara perubahannya tidak akan seribet dulu karena adanya Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019 sesuai dengan keterangan laman Indonesia Hebat.

Lantas, gimana teknis perubahan dan cara melakukannya? Untuk mengetahui hal tersebut, kalian bisa mengikuti ulasan dibawah ini yang telah kami rangkum.

Advertisement

Teknis Pengurusan Pindah Alamat KTP

Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, kini masyarakat tak perlu lagi untuk mencari surat pengantar RT, RW, atau kelurahan.

Dengan ini, tentunya akan sangat memangkas waktu pemrosesan, yang mana kalian cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja ke Disdukcapil, tidak perlu pengantar apapun. Selain itu, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten atau kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten, kota, atau provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan. Terakhir, jika pergantian alamat disebabkan oleh perubahan wilayah, misalnya pemekaran kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, maka perubahan data alamat di KTP bisa diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Dokumen yang Perlu Disiapkan saat Penggantian Alamat

Ada beberapa dokumen yang diperlukan ketika mengganti alamat KTP. Dokumen tersebut, meliputi sebagai berikut:

Pindah domisili di kabupaten yang sama 

  • Kartu Keluarga (KK)

Pindah domisili ke kabupaten lain

  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP)

Pindah domisili ke provinsi lain

  • KK
  • SKP

Pemekaran wilayah KK E-KTP Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)

  • Surat keterangan perubahan peristiwa kependudukan.

Cara Ganti Alamat pada KTP

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengurusan penggantian data alamat pada KTP yang dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat:

  • Datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat
  • Sampaikan permohonan ganti data alamat di KTP
  • Mengisi formulir yang akan diberikan oleh petugas
  • Lampirkan dokumen pendukung terkait ganti alamat, seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP),  dan Surat keterangan lainnya terkait ganti alamat
  • Jika data telah terverifikasi dan proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan KTP dengan data alamat baru

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

TAGS

Advertisement

Artikel Terkait