Warga Trenggalek kudu ngerti, karena saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan itu sudah diterpkan di Polres Trenggalek.
"Pemadanan nomor SIM dan NIK tersebut sudah diterapkan Satlantas Polres Trenggalek sejak 29 Juli 2024," terang Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Mulyani, melalui keterangan resminya.
Katanya penggantian nomor SIM menjadi NIK bertujuan untuk mempermudah pendataan. Hal ini akan membuat SIM setara dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis pada NIK.
Pemadanan tersebut berlaku untuk semua jenis SIM, sehingga nomor SIM A, SIM C maupun SIM lainnya untuk setiap orang mempunyai nomor yang sama.
Sedangkan pelaksanaan pemadanan nomor SIM dan NIK tersebut sesuai dengan instruksi dari Korlantas Polri untuk mendukung program single data atau data tunggal
"Satu orang hanya memilik satu NIK yang tidak mungkin sama dengan orang lain, dan ini terintegrasi ke seluruh Indonesia sehingga tidak mungkin bisa membuat SIM ganda," lanjutnya.
Selain pemadanan nomor, format dan penampakan SIM juga berbeda. Mulai dari penggunaan bahasa Inggris hingga penyertaan simbol atau gambar kendaraan sesuai jenis SIMnya.
Di sisi kanan atas ada gambarnya, kalau SIM A ya ada gambarnya mobil, kalau SIM C ada gambarnya sepeda motor dan seterusnya.
"Penggunaan bahasa inggris dan gambar ini untuk memudahkan penggunaan SIM jika digunakan di luar negeri agar lebih gampang diidentifikasi petugas," tandasnya.