Permata Umat Trenggalek Buka Suara Soal MBG: Kami Tak Pernah Menolak
Yayasan Al Amanah Trenggalek membantah meminta penghentian Program Makan Bergizi Gratis. Hampir 1.000 siswa terdampak setelah distribusi dihentikan.
30 Jul 2026 • 19:28 WIB
Makan Bergizi Gratis di Trenggalek permata ummat tidak menolak. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Permata Umat membantah pernah meminta Program MBG dihentikan.
- Yayasan mengaku menerima surat penghentian sepihak dari SPPG.
- Hampir 1.000 siswa terdampak setelah distribusi MBG berhenti.
TRENGGALEK - Penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Yayasan Al Amanah atau Permata Umat Trenggalek mendapatkan respons dari Ketua Yayasan. Setelah sempat beredar anggapan bahwa sekolah meminta kerja sama dihentikan, pihak yayasan akhirnya memberikan penjelasan.
Pengurus Yayasan Al Amanah menegaskan tidak pernah mengajukan permintaan penghentian Program MBG. Sebaliknya, mereka mengaku menerima surat pemberitahuan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surodakan yang menyatakan layanan akan dihentikan dalam waktu singkat.
Pengurus Yayasan Al Amanah, Diyan Arifin, mengatakan surat tersebut diterima beberapa bulan lalu dan isinya meminta sekolah bersiap karena distribusi makanan bergizi akan dihentikan.
Advertisement
"Beberapa bulan yang lalu secara spontan tiba-tiba kami mendapatkan surat dari SPPG Keningaran Surodakan yang inti surat itu supaya yayasan melakukan persiapan karena beberapa hari kemudian tidak akan lagi menerima MBG," ujar Diyan, Rabu (29/7/2026) lalu.
Menurut Diyan, pihak yayasan justru tidak mengetahui alasan pasti di balik keputusan tersebut.
"Kita sebenarnya tidak meminta penghentian penerimaan MBG itu. Kita juga tidak mengerti apa alasan dari SPPG menerbitkan surat pemberhentian pemberian MBG itu," katanya.
Ia juga membantah kabar yang menyebut Permata Umat meminta kerja sama dengan penyelenggara MBG dihentikan.
"Kita tidak menolak, kita juga tidak minta diputus. Kita juga bingung ketika ada yang mengatakan Permata Umat meminta putus," ungkapnya.
Karena itu, yayasan menilai penghentian distribusi dilakukan sepihak oleh penyelenggara.
"Menurut kita seperti itu, diputus sepihak," ujarnya.
Diyan menjelaskan, sejak Program MBG berjalan, yayasan sempat menyesuaikan biaya pendidikan karena kebutuhan makan siswa sudah ditanggung melalui program pemerintah tersebut.
Namun ketika distribusi dihentikan, biaya konsumsi kembali dibebankan kepada wali murid sehingga yayasan harus melakukan penyesuaian ulang.
"Karena ini program pemerintah dan berdampak kepada biaya pendidikan, maka kita menerimanya dengan senang hati. Dengan menerima itu biaya yang ditanggung wali santri atau wali murid menjadi lebih ringan," jelasnya.
"Sebelum menerima MBG kita sempat menurunkan SPP atau biaya sekolah. Ketika diputus, kita menaikkan kembali biaya untuk makan anak-anak," tambahnya.
Hingga kini, lima satuan pendidikan di bawah Yayasan Al Amanah belum kembali menerima distribusi MBG.
"Sampai hari ini belum mendapatkan lagi. Belum ada klarifikasi dari dapur mana pun yang akan memberikan itu," katanya.
Dalam keterangannya, Diyan mengakui sekolah memang pernah menyampaikan evaluasi kepada SPPG terkait kualitas makanan yang diterima siswa. Di antaranya ditemukan makanan yang sudah basi dan menu yang dinilai belum sebanding dengan anggaran program.
Meski begitu, ia menegaskan masukan tersebut hanya disampaikan secara internal sebagai bentuk evaluasi layanan, bukan penolakan terhadap Program MBG.
"Kita memang pernah menerima makanan yang basi dan tidak layak dikonsumsi," ujarnya.
"Menurut kami tidak seharusnya dengan anggaran sekian wujud rotinya seperti itu. Tidak seimbang."
"Kita hanya memberi masukan supaya diperbaiki. Tidak sampai kita keluarkan ke media," lanjutnya.
Berdasarkan surat yang diterima yayasan, penghentian distribusi MBG mulai berlaku pada 2 Februari 2026. Dalam surat itu juga disebutkan pencabutan nota kesepahaman (MoU) antara SPPG dengan lima satuan pendidikan di bawah Yayasan Al Amanah, yakni KBIT Permata Umat, TKIT Permata Umat, SDIT Permata Umat, MPIT Permata Umat, dan MAS Permata Umat.
Alasan yang tercantum dalam surat adalah adanya kebijakan pelayanan sambil menunggu keputusan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Namun hingga kini, yayasan mengaku belum memperoleh penjelasan lanjutan.
"Kalau dalam suratnya karena ada kebijakan terkait pelayanan dan menunggu keputusan dari BGN. Tapi sampai saat ini belum ada klarifikasi apa alasannya," pungkas Diyan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement