Perencanaan Salah Kaprah, DPRD Trenggalek Sebut Rekrutmen PPPK Picu Belanja Pegawai Lampaui Batas UU HKPD

DPRD Trenggalek menilai rekrutmen PPPK sejak 2024 mendorong belanja pegawai APBD 2027 tembus 53 persen, jauh melampaui batas 30 persen yang diwajibkan UU HKPD.

Perencanaan Salah Kaprah, DPRD Trenggalek Sebut Rekrutmen PPPK Picu Belanja Pegawai Lampaui Batas UU HKPD

Anggota Banggar dan Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menilai rekrutmen PPPK sejak 2024 ikut mendorong belanja pegawai APBD 2027 mencapai 53 persen, jauh di atas batas 30 persen UU HKPD.
  • TAPD dinilai belum punya peta jalan mengatasi lonjakan itu, sementara belanja infrastruktur baru 26 persen dari kewajiban minimal 40 persen.
  • Jika struktur APBD tak diperbaiki, pemerintah pusat berpotensi memotong DAU, DAK, DBH, hingga Dana Desa — ancaman serius bagi daerah yang PAD-nya hanya sekitar Rp350 miliar dari total APBD Rp1,9 triliun.

TRENGGALEK - Ketua Komisi II DPRD Trenggalek sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Mugianto, menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seharusnya sudah menghitung dampak kebijakan itu sejak awal.

“Perekrutan PPPK itu sudah bergulir sejak 2024. Semestinya TAPD sejak awal memprediksi bahwa kebijakan itu akan mendongkrak belanja pegawai melampaui ambang batas undang-undang,” ujarnya.

Draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 saat ini mengalokasikan belanja pegawai sebesar 53 persen, sementara belanja infrastruktur baru mencapai 26 persen.

Advertisement

Padahal, UU HKPD membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mewajibkan belanja infrastruktur minimal 40 persen.

Ketimpangan itu memicu kebuntuan pembahasan KUA-PPAS antara DPRD dan TAPD. Mugianto menyebut pembahasan berlangsung alot karena TAPD belum mampu menjelaskan langkah konkret memenuhi ketentuan undang-undang, sekaligus meragukan dasar perhitungan angka belanja infrastruktur 26 persen yang menurutnya belum didukung kalkulasi akurat.

“Pedoman kami hari ini jelas Undang-Undang HKPD. Porsi infrastruktur wajib 40 persen dan belanja pegawai maksimal 30 persen. Kami menagih penjelasan TAPD, namun mereka belum punya konsep sama sekali. Perdebatan terus berlarut karena TAPD gagal mempertahankan angka-angka yang mereka ajukan,” cetus Mugianto.

Banggar meminta TAPD tidak hanya menyampaikan komitmen, melainkan menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas sebelum DPRD melanjutkan pembahasan KUA-PPAS.

Mugianto juga menyoroti masa transisi lima tahun yang diberikan pemerintah pusat sejak UU HKPD disahkan pada Januari 2022, sebelum ketentuan itu berlaku penuh pada tahun anggaran 2027.

Sepanjang periode itu, Pemkab Trenggalek dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan terhadap komposisi belanja daerah.

“Pusat sudah memberikan kelonggaran waktu lima tahun. Tahun 2027 ini kita wajib tunduk penuh pada UU HKPD. Namun eksekutif malah kelihatan santai seolah tanpa beban. Ini bukan lagi perencanaan yang lemah, tapi sudah salah kaprah,” sindirnya.

Ia mengingatkan, ancaman terbesar bukan hanya tertundanya pembahasan APBD, melainkan kemungkinan pemerintah pusat memangkas dana transfer daerah — sementara Trenggalek masih sangat bergantung pada dana tersebut untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

“Jika kita membangkang, pusat akan memotong dana transfer. DAU dipotong, DAK dipotong, DBH dipotong, bahkan Dana Desa ikut kena imbas. Kalau itu sampai terjadi, habis kita,” katanya.

Mugianto menyebut APBD Trenggalek mencapai sekitar Rp1,9 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp350 miliar — sekitar Rp100 miliar di antaranya berasal dari pendapatan operasional RSUD.

“Ketergantungan kita pada pusat itu sangat tinggi. Jika pusat memotong dana transfer, ruang gerak fiskal kita dipastikan lumpuh total,” tegas Mugianto.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait