Syarat Petahana Kades Trenggalek Nyalon Lagi Kudu Lunas Pajak Jadi Perdebatan Ulet, Pansus Gantung Pasal

Pembahasan revisi Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa di Trenggalek memunculkan perdebatan terkait syarat kepala desa petahana yang wajib bebas tunggakan pajak dan retribusi saat mencalonkan diri kembali.

Syarat Petahana Kades Trenggalek Nyalon Lagi Kudu Lunas Pajak Jadi Perdebatan Ulet, Pansus Gantung Pasal

Pembahasan ranperda tentang perubahan Pemerintahan Desa. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Pansus DPRD masih mengkaji syarat pajak bagi kepala desa petahana.
  • DPMD menyebut pembahasan akan dilakukan lebih mendalam.
  • Legislatif menilai ketentuan tersebut masih perlu dikonsultasikan karena berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.

TRENGGALEK – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa di DPRD Trenggalek memunculkan perdebatan. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penambahan syarat bagi kepala desa petahana yang hendak kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).

Perdebatan itu muncul pada perubahan Pasal 11 ayat (3) huruf r yang mengatur persyaratan administrasi bakal calon kepala desa petahana.

Advertisement

Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2015, ketentuan tersebut berbunyi: "Bagi Kepala Desa tidak sedang dalam keadaan menunggak dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada negara antara lain pajak bumi."

Melalui rancangan perubahan, ketentuan itu diperluas menjadi: "Bagi Kepala Desa petahana tidak sedang dalam keadaan menunggak dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada negara antara lain pajak bumi dan bangunan serta pajak dan retribusi lainnya."

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Suhartoko, mengatakan pembahasan mengenai persyaratan tersebut belum diputuskan dan masih akan didalami bersama. "Itu menjadi pembahasan yang akan dilakukan lebih dalam," kata Suhartoko.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Guswanto, menilai syarat tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dikonsultasikan sebelum ditetapkan menjadi aturan.

Menurutnya, kewajiban penagihan pajak pada dasarnya merupakan kewenangan instansi perpajakan, sedangkan pemerintah desa hanya membantu proses pendataan maupun penyampaian kepada masyarakat.

"Pajak itu yang bertanggung jawab bukan kepala desa. Itu sudah ada dari Direktorat Pajak yang menagih, kepala desa dan perangkat itu membantu. Kepala desa itu tidak ada beban pajak secara pribadi maupun pemerintahan desa, tidak mungkin bisa," ujar Guswanto.

Ia juga mencontohkan kemungkinan munculnya persoalan apabila ketentuan tersebut diterapkan tanpa penjelasan yang lebih rinci.

Misalnya, seorang kepala desa memiliki kendaraan operasional yang tidak dilengkapi dokumen seperti STNK atau BPKB sehingga pajaknya tidak dapat dibayarkan. Kondisi seperti itu dikhawatirkan justru dapat menghambat hak seseorang untuk mencalonkan diri.

"Seperti ada yang punya motor untuk kegiatan di gunung, tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB itu kan otomatis tidak bayar pajak dan tidak bisa mencalonkan kepala desa," jelasnya.

Karena itu, Pansus belum mengambil keputusan final terhadap rumusan pasal tersebut. "Tapi masih debatable, tentu untuk persyaratan terkait pajak itu akan kami konsultasikan, itu kan kearifan lokal," imbuh Guswanto.

Ia menambahkan, dalam pembahasan revisi Perda Pemerintahan Desa juga terdapat pengaturan mengenai kearifan lokal, salah satunya tercantum dalam Pasal 36 yang mengatur desa adat.

Menurutnya, pembahasan setiap pasal akan dilakukan secara hati-hati agar substansi perda tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya serta dapat diterapkan di lapangan tanpa menimbulkan multitafsir.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait