Bupati Trenggalek Dorong Pengisian Perangkat Desa Sebelum Pilkades 2027, Ini Alasannya

Pemkab Trenggalek mengusulkan pengisian perangkat desa dilakukan sebelum Pilkades 2027 agar pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu dinamika politik desa.

Bupati Trenggalek Dorong Pengisian Perangkat Desa Sebelum Pilkades 2027, Ini Alasannya

Pengisian perangkat desa didorong sebelum PIlkades Serentak 2027. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Pemkab Trenggalek mengusulkan pengisian perangkat desa dipercepat sebelum Pilkades 2027.
  • Langkah itu bertujuan mencegah kekosongan perangkat desa yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
  • Revisi Perda juga akan mengatur mekanisme penyelenggara, pengawas, dan penyelesaian sengketa Pilkades.

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengusulkan agar pengisian perangkat desa dilakukan lebih awal sebelum tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 dimulai. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh desa memiliki perangkat definitif sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah dinamika politik desa.

Usulan tersebut disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat pemerintah daerah bersama DPRD Trenggalek membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Dua regulasi yang sedang digodok itu meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan kepala desa, pengangkatan perangkat desa, hingga pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Advertisement

Menurut Arifin, revisi perda diperlukan sebagai tindak lanjut perubahan regulasi mengenai masa jabatan kepala desa yang telah ditetapkan pemerintah.

"Terkait dengan pemerintahan desa kita menyesuaikan dengan regulasi yang ada karena ada masa jabatan kepala desa yang juga berubah," kata Arifin.

Selain menyesuaikan aturan, pemerintah daerah juga mengusulkan percepatan pengisian perangkat desa sebelum tahapan Pilkades dimulai.

"Di Pilkades itu termasuk juga tata laksana selain pemilihan kepala desa juga ada pengisian perangkat. Kami dari eksekutif mendorong pengisian perangkat bisa dipercepat sebelum tahapan proses Pilkades dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Arifin, pelantikan perangkat desa dapat dilakukan lebih awal, sementara Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tetap mengikuti berakhirnya masa jabatan perangkat desa sebelumnya. Dengan begitu, ketika tahapan Pilkades dimulai seluruh jabatan perangkat desa telah terisi secara definitif.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghindari kekosongan aparatur desa yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

"Takut saya ketika nanti Pilkades kemudian di dalam desanya tidak ada perangkat desa definitif," ucapnya.

Arifin menjelaskan, kontestasi politik di tingkat desa kerap menyita perhatian seluruh unsur pemerintahan desa. Apabila pada saat yang sama masih terdapat jabatan perangkat desa yang kosong, pelayanan kepada masyarakat dikhawatirkan tidak berjalan optimal.

Karena itu, usulan percepatan pengisian perangkat desa telah disampaikan kepada DPRD Trenggalek agar dapat menjadi salah satu kesepakatan dalam pembahasan Ranperda.

"Itu pun juga jadi materi yang kami sarankan kepada legislatif untuk nanti juga bisa dijadikan kesepakatan di dalam perda tersebut," katanya.

Tak hanya mengatur pengisian perangkat desa, revisi Perda juga akan membahas penyempurnaan mekanisme penyelenggaraan Pilkades. Pemkab menginginkan tata kelola Pilkades memiliki sistem yang lebih jelas, mulai dari penyelenggara, pengawas hingga penyelesaian sengketa.

"Yurisprudensinya kita samakan dengan pemilihan presiden, gubernur, maupun kepala daerah," ujar Arifin.

Menurutnya, selama ini penyelesaian sengketa Pilkades masih mengandalkan camat sebagai pengampu wilayah sesuai jenjang pemerintahan. Padahal, belum ada unsur khusus yang menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah.

"Siapa nanti yang bersifat sebagai KPU-nya, kemudian siapa yang bersifat sebagai Bawaslu, itu yang kemarin kita jadikan sorotan," tuturnya.

Pembentukan mekanisme pengawasan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan Pilkades, termasuk apabila muncul sengketa di kemudian hari. "Itu nanti juga akan dibahas di dalam pertemuan."

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait