Tak Ingin Seleksi Perangkat Desa Memicu Sengketa, Bupati Trenggalek Dorong Sistem CAT

Sistem CAT didorong menjadi metode seleksi perangkat desa di Trenggalek guna meningkatkan transparansi dan meminimalkan sengketa.

Tak Ingin Seleksi Perangkat Desa Memicu Sengketa, Bupati Trenggalek Dorong Sistem CAT

Bupati Trenggalek mendorong langkah rekrutmen perangkat desa menjadi CAT. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Pemkab Trenggalek mendorong rekrutmen perangkat desa menggunakan sistem CAT agar seleksi lebih transparan.
  • Pengisian perangkat desa diusulkan selesai sebelum tahapan Pilkades untuk mencegah kekosongan jabatan.
  • Revisi Perda juga mengatur penyempurnaan tata kelola dan pengawasan penyelenggaraan Pilkades.

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendorong rekrutmen perangkat desa dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Langkah itu disampaikan kepada awak media usai rapat paripurna revisi Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa dan Pilkades di DPRD Trenggalek.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, penerapan CAT bukan untuk mengambil alih kewenangan desa. Pemerintah kabupaten hanya ingin mendorong adanya standar seleksi yang lebih transparan dan mampu meminimalkan potensi penyimpangan.

"Kalau kami pada prinsipnya tidak akan menarik itu menjadi kewenangan daerah. Tapi untuk mendorong sistem CAT itu nanti akan kita dorong kesana," kata Arifin.

Advertisement

Menurutnya, selama ini proses seleksi perangkat desa masih menyisakan berbagai persoalan yang berpotensi memicu konflik. Sistem berbasis komputer dinilai dapat memperkuat kepercayaan peserta karena hasil ujian lebih objektif.

"Selama ini kan ada yang kertas jawabannya diambil dan sebagainya. Agar lebih fair memang kita dorong tahun ini bisa dengan CAT," ujarnya.

Meski demikian, Arifin menegaskan penerapan CAT tidak akan dilakukan secara serentak di seluruh desa. Jadwal pengisian perangkat tetap menyesuaikan kebutuhan masing-masing desa karena masa jabatan perangkat berbeda-beda. Mekanisme pelaksanaannya tetap menjadi kewenangan pemerintah desa dengan pengawasan dari kecamatan.

Selain mendorong digitalisasi seleksi, Pemkab juga mengusulkan agar pengisian perangkat desa diprioritaskan sebelum tahapan Pilkades 2027 di Trenggalek mulai. Menurut Arifin, langkah itu penting agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Kami mendorong pengisian perangkat bisa dipercepat sebelum tahapan proses pilkades dilaksanakan," ucapnya.

Ia menjelaskan, perangkat desa yang lolos seleksi dapat dilantik lebih awal. Namun, terhitung mulai tanggal (TMT) masa jabatannya tetap mengikuti berakhirnya masa jabatan perangkat yang masih aktif sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi.

"Takut saya ketika pilkades berlangsung justru tidak ada perangkat desa definitif. Kalau itu terjadi, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu," tuturnya.

Di sisi lain, revisi Perda juga diarahkan untuk menyempurnakan tata kelola Pilkades. Salah satu yang dibahas ialah pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih jelas sehingga penyelesaian sengketa tidak hanya bergantung pada camat, tetapi memiliki sistem pengawasan yang lebih terstruktur.

"Siapa yang menjadi penyelenggara dan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan nanti akan dibahas di dalam perda," ujarnya. 

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait