Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Prasasti Kamulan yang Ada di Tulungagung Diminta Dikembalikan ke Trenggalek, Bupati Tulungagung: Kami Masih Keberatan

Prasasti Kamulan yang Ada di Tulungagung Diminta Dikembalikan ke Trenggalek, Bupati Tulungagung: Kami Masih Keberatan
KABARTRENGGALEK.com - Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarahnya, hal tersebut diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan sowan ke Tulungagung. Melalui sowan tersebut, M. Syah Natanegara, Wakil Bupati Trenggalek, ingin prasasti kamulan yang berada di Museum Daerah Tulungagung dikembalikan lagi ke Kabupaten Trenggalek, Jumat (18/06).
Melalui rencana pemindahan prasasti kamulan yang tersimpan di Tulungagung kembali ke Trenggalek, maka nilai sejarah dengan keberadaan Prasasti Kamulan ini kian terasa. Sekaligus dapat digunakan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
Prasasti Kamulan menjadi dasar penetapan Hari Jadi Trenggalek, bahkan memiliki nilai lebih dalam sejarah perjalanan Kabupaten Trenggalek. "Namun, untuk bisa memindahkan Prasasti Kamulan ke Trenggalek, kami masih melakukan koordinasi untuk melaksanakannya," ungkap pria yang akrab disapa Mas Syah itu.
Dijelaskan Mas Syah, memang saat ini keberadaan Prasasti Kamulan sendiri disimpan dan dirawat di Museum Daerah Tulungagung. Karena keberadaannya di Tulungagung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bermaksud meminta ijin kepada Bupati Tulungagung untuk bisa memindahkan prasasti ini ke Trenggalek.
"Nilai historis dan arti yang sangat berharga bagi masyarakat Trenggalek, ini yang menjadi dasar kenapa Pemkab Trenggalek sangat ingin memindahkan prasasti ini ke areal Pendopo Trenggalek," ujarnya.
Senada dengan Mas Syah, Sunyoto, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, menambahkan pentingnya pengembalian Prasasti Kamulan ke Trenggalek. "Ibaratnya Prasasti Kamulan adalah pusaka bagi masyarakat Trenggalek. Sehingga kami ingin bisa menyimpan pusaka ini," tegas Sunyoto.
"Ibaratnya, kami kulanuwun, permisi bahwa pemindahan ini akan lebih baik bila Tulungagung bisa ikut mendukung pusaka Trenggalek ini bisa diboyong ke daerah asalnya (Trenggalek)," imbuh Sunyoto.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto, menyampaikan bahwa Prasasti Kamulan ini juga memiliki historis sejarah berdirinya Trenggalek dan Tulungagung. Pihaknya tidak menampik bawasannya dalam catatan sejarah Prasasti Kamulan ini diambil dari Desa Kamulan yang dulunya masih menjadi bagian dari Tulungagung.
"Awalnya, Pemerintah Tulungagung tidak tahu bawasannya prasasti ini adalah Prasasti Kamulan," terang Maryoto.
Maryoto menjelaskan, pihaknya baru diketahui bahwa prasasti itu adalah Prasasti Kamulan setelah kunjungan ahli Epigrapi Prof. Arlo dari Perancis ke Tulungagung. Maryoto melanjutkan, Prof. Arlo bertujuan meneliti dan mengkaji puluhan batu prasasti yang tersebar di wilayah Tulungagung.
Diceritakan oleh Maryoto, awalnya ada 60 benda cagar budaya berupa batu prasasti, arca, dorpel dan yang lainnya berada di areal pendopo. Untuk 60 benda cagar budaya kemudian dipindahkan dan disimpan di Museum Daerah Tulungagung.
Pemerintah Tulungagung masih keberatan melepas prasasti ini karena ada sejarah perjalanan Tulungagung di dalam dua prasasti (Lawadan di Besole dan Prasasti Kamulan) yang saat ini berada di Museum Tulungagung.
"Ini yang menjadi alasan Tulungagung merasa berat dipindahkan karena isi dari Prasasti Kamulan ini memuat perincian anugerah Sri Tumandah dan Sri Rajakula berupa hak-hak istimewa karena berjasa mengembalikan singgasana Kertajaya di Panjalu Kadiri," papar Maryoto.
Maryoto menambahkan, berdasar kajian Pemerintah Tulungagung, prasasti ini lebih diperuntukkan kepada daerah wilayah kekuasaan Ketandan Sekapat, Kalambret, Tulungagung.
Meski demikian, Maryoto tidak menghalangi bila Trenggalek ingin memboyong prasasti ini ke Trenggalek. Hanya saja, Prasasti Kamulan saat ini dikelola oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur dan Provinsi Jawa Timur. Sehingga, Maryoto mengarahkan Pemkab Trenggalek mengajukan permohonan ke BPCB Jawa Timur, karena sudah menjadi kewenangan BPCB Jawa Timur.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *