Pilkades Trenggalek 2027 Bisa Hadirkan Kotak Kosong, DPRD Mulai Bahas Aturannya
DPRD Trenggalek mulai membahas aturan Pilkades 2027. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah mekanisme calon tunggal dan kotak kosong.
12 Jun 2026 • 12:00 WIB
Pilkades Trenggalek berpotensi melanggengkan calon tunggal. KBRT/Zamz
Ringkasan
- DPRD menargetkan perda Pilkades rampung Agustus 2026.
- Mekanisme calon tunggal dan kotak kosong masih akan diperdalam.
- Tahapan Pilkades ditarget mulai berjalan Oktober 2026.
TRENGGALEK - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Trenggalek masih akan digelar pada 2027. Namun, satu isu yang mulai mencuri perhatian sejak sekarang adalah peluang munculnya calon tunggal di sejumlah desa.
Jika hal itu terjadi, bukan tidak mungkin warga akan berhadapan dengan pilihan yang selama ini lebih sering muncul dalam pemilihan tingkat nasional maupun daerah, yakni memilih antara calon tunggal atau kotak kosong.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan skenario tersebut menjadi salah satu materi yang akan dibahas lebih dalam saat penyusunan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pilkades.
Advertisement
Menurutnya, regulasi baru perlu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai kemungkinan yang muncul selama tahapan pemilihan berlangsung.
"Kalau tidak dilanjutkan oleh bupati, bisa ditunjuk PJ. Kalau dilanjutkan, bisa melawan kotak kosong. Tetapi nanti akan diperdalam lagi dalam pembahasan perda," ujar Doding.
Pembahasan itu muncul seiring dimulainya sinkronisasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam mempersiapkan Pilkades serentak yang akan digelar di 128 desa.
Selain membahas dinamika calon tunggal, DPRD juga tengah mempercepat penyusunan dua rancangan peraturan daerah yang menjadi landasan pelaksanaan Pilkades mendatang.
Kedua rancangan tersebut mencakup perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa serta Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, pengangkatan perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Saat ini proses harmonisasi regulasi telah berjalan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. DPRD menargetkan pembahasan dimulai pertengahan Juni dan seluruh proses legislasi selesai paling lambat Agustus 2026.
Setelah perda selesai, pemerintah daerah akan melanjutkan penyusunan peraturan bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan.
"Pertengahan Agustus perda harus selesai. Setelah itu dilanjutkan penyusunan Perbup, sehingga Oktober sudah bisa running tahapan pelaksanaan Pilkades," kata Doding.
Selain regulasi, perubahan aturan dari pemerintah pusat juga membawa sejumlah penyesuaian baru. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun.
Sementara itu, wacana penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting juga sempat muncul dalam pembahasan. Namun hingga saat ini, opsi tersebut dinilai belum realistis diterapkan di Trenggalek.
"Tadi ada wacana e-voting, tapi kita belum mampu. Jadi kemungkinan tetap menggunakan sistem manual," jelasnya.
Di sisi anggaran, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menyiapkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di seluruh desa yang akan menggelar pemilihan.
Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp5,9 miliar. Dana tersebut dibagi dalam dua tahun anggaran, yakni tahun 2026 untuk tahap persiapan dan tahun 2027 untuk pelaksanaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Suhartoko, menjelaskan percepatan penyusunan regulasi dilakukan setelah pemerintah daerah menerima Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar penyesuaian aturan Pilkades.
Menurutnya, Trenggalek termasuk daerah yang bergerak lebih cepat dalam menyusun perubahan regulasi dibanding sejumlah daerah lain.
"PP Nomor 16 itu baru kami terima pada April. Setelah itu kami susun draft dan langsung diajukan harmonisasi," ujarnya.
Dengan target tahapan dimulai Oktober 2026, pembahasan regulasi dalam beberapa bulan ke depan diperkirakan akan menentukan seperti apa wajah Pilkades Trenggalek 2027, termasuk bagaimana nasib desa-desa yang nantinya hanya memiliki satu calon kepala desa.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Tahapan Pilkades Trenggalek 2027 Diproyeksi Mulai Oktober, Perda Masih Menunggu Pembahasan DPRD
Bank Trenggalek Dapat Suntikan Modal Rp 10 Miliar, DPRD Bidik Dua Target Sekaligus
DPRD Trenggalek Siapkan Satgas Kecamatan, Koperasi Bermasalah Bisa Terdeteksi Lebih Cepat
DPRD Trenggalek Siapkan Aturan Baru, Pelaku UMKM dan Koperasi Bakal Dapat Perlindungan Lebih Kuat
Tak Hanya Pesantren Besar, DPRD Trenggalek Bikin Regulasi Baru Bidik TPA dan TPQ di Akar Rumput