KBRT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek membentuk Panitia Khusus (Pansus) di akhir bulan Februari 2025. Pembentukan itu atas dasar untuk mendorong percepatan produk Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Pansus tersebut sudah melalui Paripurna DPRD Trenggalek yang berlangsung Senin (24/02/2025). Fokus utama yang akan diselesaikan Pansus yang dibentuk kurang lebih tiga Peraturan Daerah (Perda).
“Melanjutkan pembahasan Ranperda penting, termasuk revisi Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu, pembahasan juga mencakup perubahan penyertaan modal pada BPR Jwalita,” terang M Hadi Wakil Ketua DPRD Trenggalek.
Lanjut Politisi PKB itu, Pansus juga akan membahas Perda PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) tentang pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Hadi berharap, dengan terbentuknya Pansus itu mampu mengurai dan mempercepat terbentuknya Perda.
“Karena pada tahun 2025 ini kita masih memiliki beberapa Ranperda yang belum selesai. Maka dari itu, kami melanjutkan pembahasan melalui pansus yang telah ditetapkan,” ucapnya saat di wawancara.
Kendala waktu menjadi faktor utama keterlambatan penyelesaian Ranperda. Diimbuhkan Hadi, pembahasan ini sebelumnya tertunda karena DPRD baru dilantik pada September dan proses penetapan baru berjalan pada November tahun lalu.
“Kami berkomitmen menyelesaikan pembahasan Ranperda ini secepatnya agar regulasi yang ada bisa segera diterapkan dan bermanfaat bagi warga Trenggalek,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Zuhri