KBRT – Isu perpanjangan kontrak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Trenggalek akhirnya mendapat kepastian. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, memastikan bahwa para guru PPPK tidak perlu cemas terhadap masa depan status kepegawaian mereka.
Doding menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan tenaga pendidik yang baru diangkat menjadi PPPK di Trenggalek.
“Ya, PPPK baru kita angkat kok. Jadi teman-teman PPPK bekerja saja yang baik,” ujar Doding di sela kegiatan pelantikan pengurus PGRI Kabupaten Trenggalek, Kamis (31/10/2025).
Menurut Doding, peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Saat ini, gaji guru PPPK sudah jauh lebih baik dibandingkan masa ketika mereka masih berstatus tenaga honorer.
“Sekarang gajinya juga sudah jauh lebih baik. Kalau dulu honorer hanya Rp300 ribu atau Rp400 ribu, sekarang sudah sesuai apa yang diharapkan,” katanya.
Ia membeberkan bahwa anggaran tunjangan profesi guru di Trenggalek tahun ini meningkat hingga Rp14 miliar. Tambahan tersebut diyakini mampu menjamin kelancaran pembayaran gaji dan perpanjangan kontrak kerja para guru PPPK.
“Saya rasa kalau untuk guru-guru PPPK enggak masalah,” tegasnya.
Selain menjamin keberlanjutan status PPPK, Doding juga menyebut bahwa Pemkab Trenggalek telah menyiapkan strategi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan setelah kebijakan nasional penghapusan status honorer mulai berlaku pada 2026.
“Pak Bupati punya strategi bagaimana caranya teman-teman honorer tidak diberhentikan. Karena mulai 2026 nanti tidak ada lagi tenaga honorer. Sesuai undang-undang, pegawai hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK,” jelasnya.
Doding turut menyoroti kebijakan di beberapa daerah yang menerapkan sistem kerja paruh waktu bagi tenaga honorer dengan gaji tidak menentu. Ia memastikan hal tersebut tidak akan diterapkan di Trenggalek.
“Kalau di daerah lain banyak yang pakai sistem paruh waktu, tapi gajinya malah enggak jelas. Kalau tetap sama seperti honorer dulu, ya enggak ada bedanya. Jadi kita pastikan di Trenggalek, tenaga honorer berganti status jadi PPPK, bukan diberhentikan,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Advertorial
Editor:Zamz















