Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Ketua DPRD Trenggalek Jamin Guru PPPK Tak Perlu Cemas Soal Kontrak Kerja

Ketua DPRD Trenggalek menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga status dan kesejahteraan guru PPPK.

  • 30 Oct 2025 18:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • DPRD Trenggalek pastikan status guru PPPK aman.
    • Anggaran tunjangan profesi guru naik Rp14 miliar.

    KBRT – Isu perpanjangan kontrak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Trenggalek akhirnya mendapat kepastian. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, memastikan bahwa para guru PPPK tidak perlu cemas terhadap masa depan status kepegawaian mereka.

    Doding menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan tenaga pendidik yang baru diangkat menjadi PPPK di Trenggalek.

    “Ya, PPPK baru kita angkat kok. Jadi teman-teman PPPK bekerja saja yang baik,” ujar Doding di sela kegiatan pelantikan pengurus PGRI Kabupaten Trenggalek, Kamis (31/10/2025).

    Menurut Doding, peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Saat ini, gaji guru PPPK sudah jauh lebih baik dibandingkan masa ketika mereka masih berstatus tenaga honorer.

    “Sekarang gajinya juga sudah jauh lebih baik. Kalau dulu honorer hanya Rp300 ribu atau Rp400 ribu, sekarang sudah sesuai apa yang diharapkan,” katanya.

    Ia membeberkan bahwa anggaran tunjangan profesi guru di Trenggalek tahun ini meningkat hingga Rp14 miliar. Tambahan tersebut diyakini mampu menjamin kelancaran pembayaran gaji dan perpanjangan kontrak kerja para guru PPPK.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Saya rasa kalau untuk guru-guru PPPK enggak masalah,” tegasnya.

    Selain menjamin keberlanjutan status PPPK, Doding juga menyebut bahwa Pemkab Trenggalek telah menyiapkan strategi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan setelah kebijakan nasional penghapusan status honorer mulai berlaku pada 2026.

    “Pak Bupati punya strategi bagaimana caranya teman-teman honorer tidak diberhentikan. Karena mulai 2026 nanti tidak ada lagi tenaga honorer. Sesuai undang-undang, pegawai hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK,” jelasnya.

    Doding turut menyoroti kebijakan di beberapa daerah yang menerapkan sistem kerja paruh waktu bagi tenaga honorer dengan gaji tidak menentu. Ia memastikan hal tersebut tidak akan diterapkan di Trenggalek.

    “Kalau di daerah lain banyak yang pakai sistem paruh waktu, tapi gajinya malah enggak jelas. Kalau tetap sama seperti honorer dulu, ya enggak ada bedanya. Jadi kita pastikan di Trenggalek, tenaga honorer berganti status jadi PPPK, bukan diberhentikan,” ujarnya.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Advertorial

    Editor:Zamz