Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Audit hingga RALB, Ini 5 Poin Langkah DPRD Trenggalek Tangani Polemik Koperasi Madani

Ketua DPRD Trenggalek tanggapi aksi kedua anggota KSPPS Madani.

  • 24 Sep 2025 18:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Audit eksternal dan proses hukum jadi fokus penyelesaian.
    • Lima poin kesepakatan disepakati, termasuk RALB pasca-audit.

    KBRT - Anggota KSPPS Madani kembali mengadukan persoalan simpanan dan kredit macet ke DPRD Trenggalek. Aduan ini menjadi yang kedua setelah pertemuan pertama pada Juni 2025 lalu.

    Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyebut pihaknya sudah berupaya mengurai permasalahan koperasi tersebut. Beberapa rekomendasi telah disampaikan sejak rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.

    “Untuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) sudah ditindaklanjuti, proses penagihan juga sudah berjalan. Tapi tuntutan masyarakat tetap sama, uangnya ingin kembali,” jelas Doding.

    Menurutnya, DPRD sudah merekomendasikan audit independen yang akan berjalan pada pekan kedua Oktober 2025. Selain itu, laporan ke pihak kepolisian juga sudah masuk.

    “Harapan kami Madani tetap berjalan, sehingga uang anggota bisa dikembalikan. Tadi kami juga memanggil anggota yang berstatus PNS, komitmennya bagus. Yang jadi masalah, banyak pinjaman berasal dari luar kota,” tambah Doding.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Ia menegaskan, tim hukum Madani disarankan segera melakukan somasi hingga gugatan perdata untuk mempercepat pengembalian dana.

    Doding menambahkan, sebagian anggota Madani mengusulkan adanya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk pergantian pengurus.

    “Kami rekomendasikan hal itu kepada pihak Madani, tetapi menunggu hasil audit independen lebih dulu,” katanya.

    Dari rapat dengar pendapat tersebut, DPRD Trenggalek dan pihak terkait menyepakati lima poin bersama, yaitu:

    1. KSPPS Madani Watulimo agar segera melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa di Watulimo setelah selesainya audit eksternal.
    2. KSPPS Madani Watulimo agar menyelesaikan secara perdata terhadap kredit macet dan menindaklanjuti secara pidana bagi pengurus yang tidak melaksanakan komitmennya.
    3. KSPPS Madani Watulimo menggandeng Tim Monitoring Transparansi (TMT) dalam penyelesaian kredit macet.
    4. Pengurus dan Pengawas KSPPS Madani wajib hadir dalam RDP selanjutnya.
    5. Pemerintah Kabupaten Trenggalek turut mengawal dan menyelesaikan permasalahan KSPPS Madani Watulimo.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    SABGamehouse