Polemik Koperasi Madani, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Bongkar Kejanggalan Administrasi

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek ungkap kejanggalan KSPPS Madani, dari administrasi RAT hingga pola pinjaman ganda.

Polemik Koperasi Madani, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Bongkar Kejanggalan Administrasi

Komisi II DPRD Trenggalek temukan kejanggalan. KBRT/Marcello

Ringkasan

  • DPRD sebut kesepakatan pengembalian dana September 2025 tidak ditepati.
  • Ditemukan kejanggalan administrasi RAT 2024.
  • Ada pola pinjaman ganda dan jaminan lemah yang dilayani pengurus

KBRT - Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan KSPPS Madani saat rapat dengar pendapat (RDP) kedua bersama anggota koperasi, Rabu (24/09/2025) lalu.

Ia menilai pengurus koperasi tidak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan persoalan pengembalian dana anggota. Padahal, kesepakatan RDP pada Juni 2025 menyebutkan bahwa penyelesaian dana tabungan anggota akan selesai September 2025.

“Sudah sekian kali kesepakatan RDP Juni 2025 diabaikan. Waktu itu direncanakan pengembalian uang anggota selesai September 2025, tapi sampai hari ini belum juga diselesaikan,” ujar Mugianto.

Advertisement

Setelah menelaah dokumen, DPRD menemukan adanya masalah dalam administrasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2024. Terdapat tanda tangan dari pihak yang disebut tidak hadir, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan dokumen tersebut.

“Kami klarifikasi, niat pengurus ini apa sebenarnya? Apakah dari awal sudah ada niat yang tidak baik dalam mendirikan koperasi simpan pinjam ini,” tegas Mugianto.

Selain itu, DPRD juga menemukan pola pinjaman ganda yang tidak wajar. Ada anggota yang mendapatkan pinjaman hingga enam kali meskipun pinjaman pertama belum dilunasi. Pengurus bahkan melayani pinjaman dengan jaminan berupa ATM dan buku tabungan milik pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Mugianto, pola ini menunjukkan manajemen KSPPS Madani tidak disiplin dan tidak sportif, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan anggota terhadap pengurus.

"Jika ada indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum (APH) perlu menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," Kata dia.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait