KBRT - Anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani kembali mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, Rabu (24/09/2025). Kedatangan mereka kali ini menagih hak-hak anggota yang sebelumnya telah dijanjikan pengurus dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 Juni 2025 lalu.
Pendamping anggota KSPPS Madani dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustaghfirin, mengatakan aksi kedua ini dilakukan lantaran janji pengurus untuk mengembalikan tabungan anggota belum terealisasi.
“Untuk kedatangan di DPRD yang pertama kami menagih janji dari hasil rapat dengar pendapat pada 12 Juni 2025 pengurus sepakat akan menyelesaikan tanggungan pengembalian tabungan anggota. Tetapi sampai 24 September 2025 belum ada realisasi, bertepatan dengan 100 hari,” kata Mustaghfirin.
Ia menambahkan, pihaknya juga menuntut agar segera dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Menurut informasi yang diterima, ada indikasi pengurus akan menggelar rapat tertutup di luar daerah tanpa melibatkan mayoritas anggota.
“Maka dari itu, kesempatan ini kami kecewa pengurus dan pengawas tidak hadir dalam kesempatan RDP di DPRD Trenggalek, maka kami meminta untuk diagendakan ulang rapat ini,” tegasnya.
Selain itu, Mustaghfirin juga mempertanyakan munculnya nama general manager baru dan wakil sekretaris baru tanpa keterlibatan penuh anggota.
“Untuk mekanisme pergantian manajemen itu sebetulnya kewenangan pengurus, kalau pergantian pengurus itu mandat anggota di dalam RAT. Makanya hal ini menjadi pertanyaan kami kepada pengurus soal tanggung jawabnya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, total piutang debitur dari kalangan PNS yang tercatat mencapai Rp700 juta. Beberapa debitur disebut sudah melunasi, namun masih ada yang belum.
“Untuk debitur PNS tadi sudah dijawab akan melakukan pelunasan ya kami tunggu saja, misalkan tidak segera melakukan pelunasan akan melakukan upaya lain,” ujarnya.
Hingga kini, proses pencairan tabungan anggota disebut belum transparan. Dari total Rp32 miliar kewajiban koperasi, baru sekitar Rp700 juta yang disalurkan melalui Tim Monitoring Transparansi (TMT).
“Untuk total masih belum ada 2 persen, untuk total Rp32 miliar yang melalui TMT sekitar Rp700 juta, belum ada upaya konkret. Ketika pencairan ini tersendat banyak anggota yang memberikan informasi tidak bisa berobat maupun melakukan pendidikan lanjut,” beber Mustaghfirin.

Sementara itu, Pj General Manager KSPPS Madani, M. Syaiful Rohman, menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang dialami para anggota. Ia menyebut manajemen saat ini sedang menjalani proses audit eksternal oleh kantor jasa akuntan publik independen dari Surabaya.
“Artinya kami menyambut baik RDP ini, sekali lagi tetap menyampaikan mohon maaf kepada anggota dan pihak terkait bahwa adanya hal ini kami menyadari kesalahan ini dan mohon maaf kepada anggota KSPPS,” ujarnya.
Selain audit, pihak manajemen juga mengikuti proses hukum yang telah dilaporkan anggota. Menanggapi tudingan soal pengangkatan manajer secara mendadak, ia menampik dan menyebut proses tersebut melibatkan dialog pengawas, pengurus, dan manajemen.
“Dari manajemen internal saat ini melakukan penarikan kepada anggota debitur yang macet,” jelas Syaiful.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri