Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

BKD Trenggalek Respons Wacana Penugasan PPPK untuk Koperasi Desa Merah Putih

BKD Trenggalek merespons rencana penugasan PPPK sebagai tenaga pengelola KDMP, menunggu regulasi pusat dan mapping kebutuhan daerah.

Poin Penting

  • PPPK direncanakan ditempatkan sebagai pengelola KDMP sesuai arahan pusat.
  • BKD Trenggalek masih melakukan pemetaan ketersediaan dan kebutuhan.
  • Kualifikasi minimal PPPK yang ditugaskan adalah D3, di luar tenaga medis dan pendidik.

KBRT – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek menanggapi wacana penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tenaga pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang akan dilaksanakan secara nasional. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait.

"Sesuai dengan rapat koordinasi BKN, disampaikan tentang arah kebijakan nasional tentang percepatan KDMP," ujar Indrayana.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan percepatan itu juga didasari Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, dan BKN yang menugaskan manajemen kepegawaian daerah untuk mengalokasikan PPPK sebagai tenaga pengelola manajemen KDMP.

"Berdasarkan SE bersama Mendagri, Menpan-RB, BKN kontribusi dari manajemen kepegawaian guna mendukung percepatan KDMP adalah mengalokasikan atau penugasan dari PPPK untuk menjadi tenaga pengelola manajemen KDMP," jelasnya.

Indrayana mengatakan bahwa BKD baru mengikuti satu kali rapat koordinasi. BKN, lanjutnya, sedang menyiapkan fitur database ASN untuk mengakomodasi penugasan PPPK tersebut.

"Saat ini, kami baru satu kali rakor BKN, pada prinsipnya BKN akan menyediakan fitur database ASN untuk mengakomodir kebijakan penugasan PPPK," terangnya.

Dalam konsep awal, PPPK akan ditempatkan di setiap unit KDMP di bawah Dinas Koperasi untuk keperluan kinerja dan monitoring.

"PPPK nanti akan ditugaskan setiap unit KDMP di bawah naungan Dinas Koperasi, kinerja monitoring. Nanti secara sistem akan di bawah Dinas Koperasi," ucapnya.

Terkait kriteria, Indrayana menyebutkan bahwa sesuai arahan BKN dan SKB Tiga Menteri, PPPK yang ditugaskan minimal berpendidikan D3 dan berasal dari bidang non-medis maupun non-pendidikan.

ADVERTISEMENT

"Sesuai arahan BKN SKB 3 Menteri, kualifikasi pendidikan PPPK minimal D3. Untuk jenis kualifikasi pendidikan tidak ada batasan. Namun ketika melihat jenis pekerjaan di koperasi, mungkin nanti arahnya belum melibatkan PPPK tenaga medis dan tenaga pendidik. Konsep awal," katanya.

BKD Trenggalek telah melakukan pemetaan awal terhadap PPPK yang berpotensi ditugaskan.

"Dari hasil pemetaan, di luar medis dan tenaga pendidik dengan kualifikasi pendidikan minimal D3, kita memiliki sekitar 240 PPPK. Sementara kebutuhan sesuai pusat itu tiga PPPK setiap KDMP," ungkapnya.

Kendati demikian, ketersediaan PPPK di setiap daerah berbeda dan memiliki tantangan masing-masing, sehingga kebijakan masih bisa berubah mengikuti dinamika pusat.

"Namun setiap daerah memiliki kondisi dan tantangan sendiri terkait ketersediaan PPPK. Saat ini dinamika kebijakan masih dinamis, nanti kami akan ikuti arah kebijakan dari pusat," imbuhnya.

Terkait penempatan, BKD belum melakukan plotting karena masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian.

"Untuk plotting kami menunggu arahan pemerintah pusat, kami masih melakukan mapping. Untuk infrastruktur sarana, lokasi gedung baru finalisasi, baru mapping selanjutnya," jelas Indrayana.

Ia juga menegaskan bahwa PPPK pada awalnya diangkat untuk memenuhi kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, jika menjadi prioritas nasional, maka perlu kajian beban kerja baru.

"Pemda, PPPK dari awal diangkat untuk memenuhi kebutuhan setiap OPD. Tapi ketika ini menjadi kebijakan prioritas nasional, dimungkinkan akan ada kajian dan pertimbangan beban kerja," tuturnya.

Untuk rekrutmen PPPK tambahan, BKD Trenggalek masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. "Rekrutmen PPPK kami menunggu regulasi dari pemerintah pusat," ujar dia. 

ADVERTISEMENT
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz