KBRT – Rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, memicu penolakan. Jumat (28/11/2025) pagi, sejumlah banner protes terlihat terpasang di lingkungan SDN 1 Karangrejo, yang merupakan lahan aset desa tempat rencana pembangunan KDMP.
Totalnya ada 6 banner penolakan, tertulis pesan-pesan penolakan seperti:
“Kami Masyarakat Peduli Pendidikan Menolak Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lingkungan Pendidikan SDN 1 Karangrejo.”
“Jangan Jadikan Lingkungan Pendidikan Untuk Lahan Bisnis Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Bapakk!! Jabatanmu Hanya Sementara Pendidikan Seumur Hidup Jangan Khianati Gelarmu…!!!.”
“Alumni SDN 1 Karangrejo Menolak Keras Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di SDN 1 Karangrejo.”
Kepala SDN 1 Karangrejo, Sujiati, mengatakan tidak mengetahui siapa yang memasang banner tersebut.
“Kalau pemasangan dari mana tujuan apa, benar-benar tidak tahu, saya di sekolah tiba-tiba sudah dipasang itu yang masang siapa juga tidak tahu.”
Menurutnya, banner kemungkinan dipasang pada malam hari. “Barangkali tadi malam di pasang, kemarin belum ada,” ujarnya.
Sujiati menjelaskan bahwa lahan tempat sekolah berdiri merupakan aset desa. Ia mengakui bahwa telah ada pemasangan patok pembangunan KDMP di area sekolah.
Terkait banner tersebut, ia hanya menyampaikan keberadaannya kepada pemerintah desa dan belum berencana mencopotnya.
“Saya sampai saat ini belum ada rencana untuk mencopot banner itu, ewuh pakewuh karena saya bertempat di tanah aset desa. Sementara ini tadi masih pasrah dengan adanya tulisan itu,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Desa Karangrejo, Purwadi, menyebut pemerintah desa tidak mengetahui pemasangan banner dan tidak menerima pemberitahuan apa pun.
“Terkait dengan pemasangan banner itu kami pemerintah desa itu kami tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan atau izin, padahal tempat yang kami tunjuk rencana kegiatan pembangunan KDMP itu murni aset desa,” ungkap Purwadi.
Purwadi menjelaskan bahwa pihak desa telah berkoordinasi dengan pihak sekolah sebelum menetapkan lokasi pembangunan.
“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan kepala sekolah yang menyetujui, pihak sekolah pun mengakui, lahan ini lahan milik desa, sekolah punya bangunan gedungnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak sekolah sudah mengundang wali murid dari kelas 1 hingga 6 untuk memberikan penjelasan mengenai rencana pendirian KDMP.
“Kemudian kami menjelaskan kepada wali murid tidak ada yang usul ya menyetujui setelah saya tunggu terkait keberatan pembangunan KDMP itu ya tidak ada,” kata Purwadi.
Munculnya banner penolakan membuat pemerintah desa akan menindaklanjuti polemik ini melalui musyawarah desa.
“Kalau memang toh itu tidak diperbolehkan ya saya carikan tempat lain, karena tanah aset desa lain tanah produktif,” terangnya.
Purwadi menegaskan bahwa relokasi tetap memungkinkan sepanjang sesuai aturan, sebab aset desa lainnya merupakan lahan produktif.
“Kemudian kalau di tanah bengkok dari lahan hijau menjadi lahan kering itu namanya alih fungsi, itu aturannya harus jelas,” ucapnya.
Menurut informasi yang diterima desa, pembangunan KDMP dijadwalkan dilaksanakan hari ini (28/11/2025). Namun, Purwadi menegaskan pihak desa belum menerima surat tembusan resmi mengenai jadwal tersebut.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz











