Salah Satu Koperasi di Trenggalek Diduga Tahan Ijazah Karyawan
Disperinaker Trenggalek menelusuri dugaan penahanan ijazah dan BPKB pekerja oleh koperasi. Kasus masih diverifikasi dan bisa berlanjut ke mediasi.
27 Oct 2025 • 20:00 WIB
Kepala Dinas Perinaker Trengalek Chirstina Ambarwati. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Disperinaker Trenggalek tanggapi laporan penahanan ijazah dan BPKB oleh koperasi.
- Kasus masih diverifikasi, belum masuk laporan resmi.
- Dinas siap memediasi dan memberikan teguran lisan.
KBRT - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek menindaklanjuti dugaan penahanan dokumen pribadi milik pekerja, berupa ijazah dan surat kendaraan bermotor (BPKB), oleh salah satu koperasi.
Kasus tersebut mencuat setelah sebuah lembaga yang mewakili pekerja menyampaikan aduan ke Disperinaker. Dinas kini masih melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran laporan itu.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati, membenarkan adanya laporan dugaan penahanan dokumen tersebut. Namun, laporan yang masuk masih bersifat sepihak dan belum berbentuk pengaduan resmi.
Advertisement
“Informasinya masih berupa pengaduan dari lembaga, belum laporan formal. Namun kami sudah mengonfirmasi, dan pihak pengadu bersama keluarganya akan menemui pemberi kerja untuk klarifikasi,” ujar Christina, Senin (27/10/2025).
Perempuan yang akrab disapa Tina itu menjelaskan, jika kedua pihak bisa menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, Disperinaker tidak akan melakukan langkah mediasi. Namun, bila tidak tercapai kesepakatan, dinas siap memfasilitasi pertemuan lanjutan.
“Kalau memang belum ada kata sepakat, kami siap memfasilitasi mediasi. Tapi kalau bisa selesai secara kekeluargaan, tentu lebih baik,” katanya.
Dari informasi sementara, dokumen yang ditahan berupa ijazah dan BPKB milik karyawan yang hendak mengundurkan diri karena tidak kuat dengan beban pekerjaan.
“Informasinya yang ditahan ijazah dan BPKB, tapi kami belum memastikan kebenarannya. Kami perlu mengonfirmasi dulu ke kedua pihak,” jelasnya.
Christina menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi milik pekerja tidak diperbolehkan dalam aturan ketenagakerjaan.
“Secara aturan, penahanan ijazah tidak diperbolehkan. Peraturan perusahaan harus tetap mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun kasus serupa tidak banyak terjadi, pelanggaran semacam ini masih ditemukan hampir setiap tahun di Trenggalek. Namun, sebagian besar dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi.
“Setiap tahun ada saja kasus seperti ini, tapi biasanya bisa diselesaikan dengan baik melalui mediasi,” tuturnya.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Disperinaker berencana memberikan teguran lisan dan edukasi kepada manajemen koperasi atau perusahaan agar tidak mengulang hal serupa.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, kami akan memberikan teguran lisan dan mengingatkan agar hal seperti ini tidak terulang. Fokus kami pada edukasi dan pencegahan,” katanya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap Agustus Dolan Ning Nggalek 2026, Catat Tanggal Pawai hingga Wayang Kulit
Bencana Kekeringan Trenggalek, Pemprov Jatim Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Panggul
Setahun Mengambang, Pembahasan Perda Karst Trenggalek Akhirnya Bergerak Setelah Ditagih Rakyat
Trenggalek Tambah 3 Titik Wi-Fi Gratis pada 2026, Dibiayai CSR Tanpa APBD
Disperkimhub Trenggalek Kantongi Rp2,6 Miliar dari Parkir, Hampir 47 Persen Target Tahunan