KBRT – Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek memastikan tidak ada lagi perekrutan guru honorer baru di lingkungan sekolah setelah seluruh tenaga non-ASN dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang Pemetaan dan Pengembangan Pendidikan, Wawan Catur Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN Tahun 2023 dan Surat Edaran Bupati Trenggalek yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
“Sudah dilarang dan dinas juga sudah menindaklanjuti kepada sekolah-sekolah,” ujar Wawan saat dikonfirmasi.
Meski demikian, ia menyebutkan, pemerintah daerah masih menunggu aturan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pola rekrutmen guru di masa mendatang.
Berdasarkan wacana dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pengangkatan guru nantinya akan dilakukan melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, di mana calon guru harus memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
“Kita ikuti perkembangan yang akan diluncurkan oleh kementerian. Wacana dari pusat, calon guru berasal dari PPG Prajabatan,” tuturnya.
Wawan juga menyoroti masih adanya guru relawan yang bertugas di beberapa sekolah. Namun, pihaknya menegaskan belum bisa mengambil kebijakan lebih jauh sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kita ikuti perkembangannya seperti apa,” imbuhnya.
Ia mengakui jumlah guru di Trenggalek belum sepenuhnya mencukupi meski sudah ada penambahan dari jalur PPPK.
“Secara jumlah memang masih kurang. Semoga ke depan pemerintah pusat juga memikirkan bahwa kekurangan guru itu ada di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, bagi guru yang sudah mengikuti PPG namun belum diangkat menjadi ASN Trenggalek, Dinas Pendidikan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian.
“Kita masih menunggu petunjuk, nanti tindak lanjutnya seperti apa,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor:Lek Zuhri