Mantan Narapidana Tetap Bisa Nyalon Kades di Trenggalek, Asal Hak Politik Tak Dicabut

DPRD Trenggalek memastikan mantan narapidana tetap dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa selama hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan.

Mantan Narapidana Tetap Bisa Nyalon Kades di Trenggalek, Asal Hak Politik Tak Dicabut

Mantan Napi tetap bisa mencalonkan diri dalam Pilkades. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Mantan napi tetap bisa maju Pilkades.
  • Syaratnya telah selesai menjalani hukuman pidana.
  • Usulan syarat lunas PBB masih diperdebatkan.

TRENGGALEK – Mantan narapidana tetap memiliki peluang menjadi kepala desa di Kabupaten Trenggalek. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek memastikan status pernah menjalani hukuman pidana tidak otomatis menghilangkan hak seseorang untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ketentuan itu muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa yang saat ini masih dibahas DPRD sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan mantan narapidana tetap dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa selama telah menyelesaikan masa pidananya dan tidak dijatuhi hukuman pencabutan hak politik oleh pengadilan.

Advertisement

"Bagi mantan narapidana yang sudah rampung menjalani hukuman pidananya sesuai ketukan palu hakim dan hak politiknya masih utuh, mereka tetap memiliki hak legal yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa," tegas Guswanto.

Menurut pansus, ketentuan tersebut mengikuti regulasi nasional. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melarang mantan narapidana mencalonkan diri apabila seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.

Di sisi lain, pembahasan Ranperda Pemerintahan Desa masih menyisakan satu poin yang belum mencapai kesepakatan, yakni usulan kewajiban kepala desa petahana melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum kembali maju dalam Pilkades.

Usulan tersebut memunculkan perdebatan di internal pansus. Sebagian anggota menilai syarat tersebut dapat berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi serta berpotensi membatasi hak politik warga negara.

Guswanto mengatakan pansus belum mengambil keputusan karena masih akan meminta masukan dari pemerintah pusat.

"Kami melihat persyaratan terkait pelunasan pajak ini masih sangat debatabel di internal pansus. Kami akan mengonsultasikan kembali poin ini ke pemerintah pusat karena aturan tersebut berkaitan erat dengan kebijakan makro dan kearifan lokal," ujarnya.

Menurutnya, konsultasi diperlukan agar aturan yang nantinya ditetapkan dalam Perda Pemerintahan Desa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain membahas persyaratan calon kepala desa, revisi perda tersebut juga mengakomodasi sejumlah perubahan lain yang menyesuaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait