OPINI: Hari UMKM Nasional 2026: Ayo Beli Produk Trenggalek

Oleh: Edie Suprapto

OPINI: Hari UMKM Nasional 2026: Ayo Beli Produk Trenggalek

Edie Suprapto Penulis Opini di Kabar Trenggalek. KBRT/Tim Redaksi

OPINI - Tanggal 12 Agustus kita peringati sebagai Hari UMKM Nasional. Peringatan ini bukan tanpa dasar. Negara sudah mengaturnya secara jelas melalui sejumlah regulasi.

Dasar regulasinya antara lain Keppres Nomor 2 Tahun 1996 yang menetapkan 12 Agustus sebagai Hari UMKM Nasional. Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 mengatur kewajiban negara dalam memberdayakan UMKM, antara lain melalui permodalan, pemasaran, pelatihan, dan kemitraan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur pemberian kemudahan dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), perlindungan, serta akses pasar bagi UMKM. Sementara itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 mewajibkan 40 persen belanja pemerintah untuk produk UMKM dan koperasi.

Advertisement

Artinya, pemberdayaan UMKM bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari amanat kebijakan negara.

Hari UMKM Nasional bukan hanya tanggal yang tercantum di kalender. Ini menjadi momentum bagi kita untuk melihat kembali: sudah sejauh mana kita mendukung pelaku usaha di daerah sendiri?

Di Kabupaten Trenggalek, data terbaru mencatat ada 27.890 UMKM yang sudah memiliki NIB. Angka tersebut tersebar di 14 kecamatan.

Artinya, hampir di setiap desa ada orang yang berani membuka usaha, menciptakan lapangan kerja, dan menghidupi keluarganya dari hasil keringat sendiri.

Ada pembatik yang motifnya sudah dikenal secara nasional. Ada perajin mebel jati dengan kualitas yang mampu menembus pasar ekspor. Ada produsen gula kelapa, keripik, kopi robusta, hingga ribuan warung kecil yang menjadi denyut nadi ekonomi masyarakat.

Namun, pertanyaannya: setelah memiliki NIB, apakah nasib mereka otomatis berubah?

Legalitas tentu penting. Namun, kalau produk masih sulit dipasarkan, kalah bersaing dengan produk dari luar daerah, dan masyarakat Trenggalek sendiri tidak bangga membeli produk lokal, persoalannya belum selesai.

Karena itu, pada Hari UMKM Nasional ini, ajakannya sederhana, tetapi harus menjadi gerakan bersama:

AYO BELI PRODUK TRENGGALEK.

Untuk pemerintah dan ASN, komitmen terhadap UMKM lokal perlu diwujudkan melalui belanja barang dan jasa. Minimal 40 persen belanja pemerintah sebagaimana amanat kebijakan dapat diarahkan kepada produk UMKM dan koperasi lokal, mulai dari kebutuhan konsumsi rapat, seragam, hingga suvenir.

Untuk masyarakat, gerakannya bisa dimulai dari diri sendiri. Misalnya, satu bulan sekali membeli produk Trenggalek. Kopi, batik, oleh-oleh, makanan olahan, kerajinan, atau produk lokal lainnya.

Sementara bagi pelaku UMKM, perjuangan untuk naik kelas juga harus terus dilakukan. Menjaga kualitas produk, memanfaatkan teknologi digital, memperluas pemasaran, serta menggunakan NIB untuk membuka akses terhadap pembiayaan merupakan bagian penting dari proses tersebut.

Bayangkan jika 27.890 UMKM tersebut mampu meningkatkan omzetnya sebesar 20 persen. Berapa banyak tenaga kerja yang bisa terserap? Berapa besar uang yang akan terus berputar di Trenggalek?

Perputaran ekonomi yang semakin besar tentu dapat memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.

UMKM menjadi pengingat bahwa ekonomi yang kuat dapat dimulai dari hal sederhana: kemauan kita untuk membeli produk dari tetangga sendiri.

Selamat Hari UMKM Nasional 2026. Tetap semangat. “AYO BELI PRODUK TRENGGALEK.”

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait