KBRT – DPRD Kabupaten Trenggalek menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam sidang paripurna, Rabu (26/11/2025). Total 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati akan dibahas pada tahun 2026, bersamaan dengan pengesahan Ranperda APBD 2026.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa pembahasan raperda tersebut akan menjadi agenda penting legislatif tahun depan.
“Alhamdulillah hari ini kita juga menetapkan program peraturan daerah untuk tahun 2026. Ada 17 rancangan peraturan daerah yang akan kita bahas di tahun 2026,” ujarnya.
Menurut Doding, dari 17 raperda tersebut, 12 berasal dari usulan Bupati, sementara 5 raperda merupakan inisiatif DPRD. Salah satu raperda yang berhasil dimasukkan melalui aspirasi publik adalah raperda tentang kawasan esensial karst.
“Dari Pak Bupati ada sekitar 12 rancangan peraturan daerah. Sedangkan untuk DPRD ada 5 rancangan peraturan daerah. Dan alhamdulillah dari hasil hearing kita dengan rekan-rekan Aliansi Rakyat Trenggalek, hari ini bisa kita masukkan ranperda tentang kawasan esensial khas,” jelasnya.
Daftar 17 Raperda Tahun 2026
Usulan Bupati (12 Raperda)
- Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Jwalita (Perseroda).
- Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
- Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian BPD.
- Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa.
- Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPD.
- Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
- Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2017 tentang BUMDes.
- Raperda tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek.
- Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pinjaman Daerah.
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
- Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Usulan DPRD (5 Raperda)
- Raperda tentang Kawasan Ekosistem Esensial Karst.
- Raperda tentang Riset Terapan dan Inovasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah.
- Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
- Raperda tentang Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Selanjutnya, Doding menyoroti capaian Propemperda 2025 yang dinilai belum maksimal. Menurutnya, beberapa raperda belum dapat ditetapkan karena masih menunggu hasil pembahasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Hari ini sebenarnya kita harus menetapkan 5 Ranperda, karena belum muncul di prov maka kita belum bisa. Contohnya yang hari ini seharusnya kita tetapkan itu masalah BMD. Terus masalah-masalah usulan teman-teman Komisi seperti lingkungan pesantren, UMKM terus infrastruktur pasif itu semuanya masih di provinsi,” terangnya.
Ia berharap proses di tingkat provinsi dapat segera rampung agar target legislasi 2025 tetap dapat dipenuhi.
“Mudah-mudahan seminggu dua minggu lagi bisa turun, sehingga tahun 2025 itu kita sesuai target. Kita masih punya sisa waktu 1 bulan,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz




.jpg)










