KBRT – DPRD Trenggalek menerima aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), pada Senin, 24 November 2025. Penolakan itu dilatarbelakangi kekhawatiran mahasiswa terkait kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan aturan tersebut.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa para mahasiswa keberatan karena RKUHAP rencananya diberlakukan mulai 2026, sementara sejumlah ketentuan dinilai belum sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Jadi kan rencananya pemerintah pusat mau memberlakukan di tahun 2026, nah ini yang menjadi keberatan dari temen temen mahasiswa karena takutnya ada pasal pasal yang tidak sesuai di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Doding, beberapa pasal yang dikeluhkan mahasiswa antara lain ketentuan mengenai penyidik yang berada di bawah Polri, mekanisme penyidikan yang tidak lagi memerlukan izin pengadilan, hingga pengaturan terkait restorative justice.
Doding menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik langkah mahasiswa menyampaikan aspirasi.
“Karena memang di Trenggalek ini harapan kita kaum mudanya itu berpikir kritis, mau bergerak kepada kontrol sosial, pemerintah. Jadi kita mengapresiasi gerakan GMNI hari ini, dan kami siap untuk meneruskan apa yang jadi aspirasi rekan rekan mahasiswa ke DPR RI,” kata dia.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, juga sependapat dengan Doding. Ia berharap agar RKUHAP yang direncanakan berlaku pada Januari 2026 tetap menjamin hak-hak masyarakat.
“Apa yang jadi usulan mereka akan kita teruskan ke DPR RI, moga-moga aja ada (perubahan) beberapa yang harusnya menjadi hak konstitusional masyarakat yang terabaikan, sebagaimana dengan hak asasi manusia yang ada di UUD 45,” katanya.
Husni menilai, kekhawatiran mahasiswa terkait isi RKUHAP memang sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena itu, ia menyebut pentingnya menunggu proses lanjutan, termasuk pengesahan serta kemungkinan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
“Tadi kalau kita lihat bentuknya (RKUHAP) memang apa yang disampaikan mereka itulah yang terjadi, nah kita lihat nanti prosesnya apakah berubah waktu pengesahan atau bagaimana itu kita tunggu,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz















