Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT

Aturan Aset Daerah Dirombak, Pemkab Trenggalek Dorong Transparansi dan Digitalisasi

  • 14 Nov 2025 20:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Mewakili Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Sekretaris Daerah Edy Soepriyatno menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah.

    ADVERTISEMENT

    Dalam Sidang Paripurna DPRD, Edy mengatakan bahwa kemajuan daerah harus dibarengi dengan akuntabilitas dan transparansi agar pengelolaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan. 

    Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah korupsi, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong efisiensi dan efektivitas.

    "Hari ini paripurna jawaban bupati terhadap Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Tentunya ini juga ada semacam penyesuaian, fleksibelisifikasi dan kemudahan untuk mempercepat transparansi dan sebagainya melalui pendelegasian kewenangan untuk persetujuan dalam hal pengelolaan barang milik daerah," ujar Edy Soepriyatno.

    Ia menambahkan bahwa perubahan aturan ini diharapkan mempermudah pelaksana teknis dalam mengelola aset daerah mulai dari tahap perencanaan hingga penghapusan.

    Perubahan utama dari perda sebelumnya, kata Edy, terletak pada kewenangan pemindahtanganan aset. Jika sebelumnya harus melalui bupati, kini dapat dilakukan oleh pengelola barang, sehingga prosesnya bisa lebih cepat namun tetap berada dalam koridor pengawasan.

    ADVERTISEMENT

    "Harapannya dengan lahirnya perda yang baru nanti kita dapat mengelola barang milik daerah secara maksimal. Kita bisa memanfaatkannya dengan baik, sehingga harapan kita pengelolaan barang milik daerah itu juga sebagai salah satu yang bisa mengkontribusikan pendapatan asli daerah. Itu yang kita harapkan," tutupnya.

    Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, usai memimpin sidang menjelaskan bahwa jawaban bupati memuat beberapa poin penting. Pertama, penguatan profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi agar pengelolaan aset semakin terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Yang kedua, pemanfaatan aset daerah diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Selanjutnya, optimalisasi aset juga diproyeksikan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.

    Doding menjelaskan bahwa skema pemanfaatan aset akan diatur lebih rinci, termasuk peminjaman kepada pihak ketiga dan pengembangan sistem digitalisasi. Menurutnya, digitalisasi menjadi keharusan karena sebelumnya belum diatur secara formal.

    “Terus pemerintah daerah sudah punya yang namanya Simbada, aplikasi untuk pengelolaan aset. Dan ini belum masuk ruang lingkup peraturan daerah, makanya di situ kita masukkan di peraturan daerah,” katanya.

    ADVERTISEMENT
    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
    Dukung Kami

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Zamz