Tak Hanya Pesantren Besar, DPRD Trenggalek Bikin Regulasi Baru Bidik TPA dan TPQ di Akar Rumput
Ranperda Pesantren dan Madrasah di Trenggalek ditarget rampung bulan ini. Regulasi ini membuka ruang dukungan pemerintah bagi lembaga pendidikan keagamaan di desa.
04 Jun 2026 • 20:00 WIB
Rapat pansus penyusunan rancangan peraturan daerah. KBRT/Zamz
Ringkasan
- DPRD Trenggalek mengebut pembahasan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren dan Madrasah.
- Regulasi ini membuka peluang dukungan pemerintah bagi TPA, TPQ, madrasah, dan pesantren kecil di desa.
- Setelah perda disahkan, DPRD berharap Pemkab segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana.
TRENGGALEK - Pondok pesantren, madrasah diniyah, hingga TPA dan TPQ di pelosok Trenggalek berpeluang mendapatkan perhatian lebih besar dari pemerintah daerah. Hal itu menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah yang kini dikebut DPRD Trenggalek.
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek menargetkan pembahasan regulasi tersebut segera tuntas agar dapat menjadi dasar hukum keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung lembaga pendidikan keagamaan, terutama yang selama ini berkembang secara mandiri di tingkat desa.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan keberadaan banyak lembaga pendidikan keagamaan skala kecil masih membutuhkan dukungan yang lebih kuat dari pemerintah. Menurutnya, para kiai dan pengajar di desa selama ini berperan penting dalam pendidikan agama masyarakat, meski jumlah santri yang mereka bina tidak besar.
Advertisement
"Kita ingin Pemkab hadir di tengah masyarakat dalam penyelenggaraan Ponpes dan madrasah. Khususnya yang ada di desa-desa yang satrinya tidak begitu banyak. Misalnya di surau dan masjid. Tak terkecuali TPA dan TPQ," kata Sukarodin.
Menurut dia, pendidikan keagamaan di tingkat akar rumput tidak hanya menyasar anak-anak, tetapi juga masyarakat umum yang belajar agama secara nonformal. Karena itu, regulasi yang sedang disusun diharapkan dapat membuka ruang dukungan pemerintah yang lebih luas.
"Artinya, ada ruang APBD hadir untuk masyarakat atau lembaga-lembaga kecil yang ada di pelosok desa," ujarnya.
Sukarodin menjelaskan pembahasan raperda sejauh ini berjalan cukup lancar. Pihak DPRD, Kementerian Agama, dan tim asistensi Pemerintah Kabupaten Trenggalek disebut telah memiliki pemahaman yang sama terkait arah regulasi tersebut.
"Secara umum tidak ada kendala. Mudah-mudahan bulan ini bisa kelar dan kita ajukan fasilitasi ke Gubernur Jatim. Kemudian di paripurnakan dan selanjutnya diundangkan," ungkapnya.
Jika nantinya telah resmi menjadi peraturan daerah, DPRD berharap pemerintah daerah segera menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Keberadaan Perbup dinilai penting agar implementasi perda dapat berjalan efektif dan memiliki petunjuk teknis yang jelas.
"Tentu kita berharap Pemkab bisa menindaklanjuti Perbup nya dengan cepat jika Perda nya sudah diundangkan," tandasnya.
Alih-alih hanya mengatur pesantren besar, regulasi ini diarahkan untuk menjangkau lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini tumbuh di lingkungan masyarakat desa.
Dengan adanya payung hukum tersebut, dukungan pemerintah diharapkan bisa lebih merata hingga ke lembaga-lembaga kecil yang berperan menjaga pendidikan agama di tingkat lokal.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Gaji Guru Madrasah Diniyah Rendah, Butuh Bantuan Operasional
DPRD Trenggalek Mulai Bidik APBD 2027, Pendapatan Asli Daaerah Jadi PR Besar Setelah LPj Bupati
BPR Jwalita Ganti Nama Jadi Bank Trenggalek, DPRD Setujui Suntikan Modal Rp 10 Miliar
DPRD Trenggalek Kritik Antrean Obat di RSUD Soedomo, Pelayanan Farmasi Dinilai Kewalahan
Komarudin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Trenggalek Gantikan Nur Efendi