Diduga Belum Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gandusari Trenggalek Setop Sementara

Aktivitas tambang galian C di Desa Wonorejo, Gandusari, Trenggalek dihentikan sementara setelah Satpol PP menemukan proses perizinan belum rampung.

Diduga Belum Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gandusari Trenggalek Setop Sementara

Tambang galian c trenggalek dihentikan karena diduga belum punya izin. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Tambang dihentikan sementara.
  • Perizinan masih berproses.
  • Satpol PP akan inspeksi ulang.

TRENGGALEK - Aktivitas tambang galian C di Desa Wonorejo, Gandusari, Trenggalek, dihentikan sementara. Penghentian operasional dilakukan setelah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inspeksi lapangan menyusul adanya pengaduan masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Tugas Rulatno, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan berkoordinasi bersama instansi teknis yang membidangi pertambangan.

"Kami berkoordinasi dengan dinas teknis yang menangani urusan pertambangan, seperti PKPLH, Badan Perekonomian, Perizinan, dan Satpol PP. Setelah itu kami bersama-sama melakukan pengecekan ke lokasi tambang di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari," ujarnya.

Advertisement

Hasil inspeksi menunjukkan aktivitas pertambangan memang telah berlangsung. Namun, kegiatan yang ditemukan di lapangan masih berupa pembukaan akses jalan menuju lokasi penambangan dengan panjang sekitar 16 meter.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengelola tambang diketahui masih melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sehingga belum diperbolehkan menjalankan kegiatan produksi.

"Dokumen lingkungan seperti UKL-UPL belum ada, kemudian Rencana Kerja dan Biaya (RKB) juga masih dalam proses. Jadi perizinannya memang belum selesai," jelasnya.

Untuk mengantisipasi munculnya konflik di tengah masyarakat, pemerintah daerah kemudian memfasilitasi musyawarah yang melibatkan pengusaha tambang dan instansi terkait. Hasilnya, seluruh pihak sepakat menghentikan sementara aktivitas tambang hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.

"Setelah musyawarah dengan pengusaha dan dinas terkait, disepakati operasional tambang dihentikan sementara agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat sekitar," katanya.

Tugas menegaskan, hingga kini pemerintah belum menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan hukum terhadap pengelola tambang. Penanganan masih difokuskan pada tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta pengawasan terhadap kepatuhan pengusaha.

"Belum ada tindakan. Karena ini berawal dari pengaduan masyarakat, maka kami tindak lanjuti dengan pengecekan dan koordinasi. Pemilik usaha juga menyatakan bersedia menghentikan sementara kegiatan tambang," ungkapnya.

Satpol PP bersama OPD terkait berencana kembali melakukan inspeksi dalam beberapa hari ke depan untuk memastikan kesepakatan penghentian sementara benar-benar dipatuhi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut merupakan tambang galian C yang materialnya direncanakan dipasarkan ke luar daerah. Aktivitas di lokasi disebut telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir, namun sejauh ini masih sebatas merintis akses jalan menuju titik penambangan di lahan pemajekan.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menegaskan seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan beserta dokumen lingkungan sebelum beroperasi. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait