158 Sekolah di Trenggalek Kekurangan Murid, DPRD Wacanakan Penggabungan SD dan SMP

DPRD Trenggalek membuka wacana regrouping SD dan SMP setelah 158 sekolah hanya menerima kurang dari 10 siswa baru pada PPDB 2026.

158 Sekolah di Trenggalek Kekurangan Murid, DPRD Wacanakan Penggabungan SD dan SMP

Sekolah yang minim murid di Trenggalek akan dilakukan penggabungan. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Ada 158 sekolah menerima kurang dari 10 siswa baru.
  • Regrouping menjadi salah satu opsi mengatasi kekurangan guru.
  • DPRD juga menyiapkan optimalisasi tenaga pendidik.

TRENGGALEK - DPRD Kabupaten Trenggalek mulai mengkaji wacana penggabungan atau regrouping sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Opsi tersebut muncul setelah hasil evaluasi penerimaan peserta didik baru menunjukkan sebanyak 158 satuan pendidikan di Trenggalek hanya menerima kurang dari 10 siswa pada tahun ajaran 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan persoalan minimnya jumlah peserta didik baru menjadi salah satu pembahasan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, kondisi itu berkaitan dengan upaya pemerintah daerah mengatasi kekurangan tenaga pendidik di tengah keterbatasan kemampuan fiskal.

"Di Dinas Pendidikan ada beberapa hal yang tadi sempat kita bahas dan akan kita teruskan pembahasannya lebih lanjut. Kaitannya dengan penerimaan siswa baru, yang kemarin di bawah 10 siswa, berarti yang mendapat siswa 9 sampai 0, itu ada 158 lembaga," ujar Sukarodin, Selasa (4/8/2026).

Advertisement

Ia merinci, dari jumlah tersebut terdapat 63 lembaga pendidikan yang hanya memperoleh lima hingga satu peserta didik baru. Bahkan, satu sekolah tidak menerima siswa sama sekali, sementara enam sekolah lainnya hanya memperoleh satu hingga dua siswa.

Menurut Sukarodin, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar untuk mempertimbangkan regrouping sekolah, terutama pada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan.

"Karena kita ada kekurangan guru, maka salah satu untuk mengurai itu ya tentu kalau sekolah yang memenuhi syarat untuk dimerger akan dimerger. Namun ada persyaratan yang harus dicek dulu, mulai kesiapan orang tua murid kemudian tentu yang lainnya," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan penggabungan sekolah belum menjadi keputusan final. Pemerintah daerah masih harus melakukan kajian terhadap sejumlah aspek, termasuk kesiapan masyarakat dan persyaratan administratif sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Selain opsi regrouping, DPRD bersama Dinas Pendidikan juga menyiapkan langkah lain untuk mengatasi kekurangan guru dengan mengoptimalkan tenaga pendidik yang telah tersedia.

"Ada 86 tenaga pendidikan yang punya sertifikasi sebagai pendidik. Kemudian ada 63 guru TK Negeri yang nanti bisa difungsikan untuk mengajar kelas bawah, yaitu kelas 1 dan kelas 2," jelasnya.

Dalam pembahasan KUA-PPAS 2027, DPRD juga menyoroti penyesuaian belanja pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menyesuaikan struktur anggaran dengan kemampuan keuangan daerah.

"Seluruh OPD ini belanja pegawainya dirasionalisasi, turun semua itu harus. Ternyata seluruh OPD legowo. Ini bagi kami perlu diapresiasi karena ketika belanja pegawainya diturunkan semepet mungkin mereka tetap legowo," ucapnya.

Sukarodin berharap berbagai langkah efisiensi tersebut dapat menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus membantu pemerintah daerah mengatasi keterbatasan jumlah tenaga pendidik tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan pendidikan.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait