DPRD Trenggalek Siapkan Aturan Baru, Pelaku UMKM dan Koperasi Bakal Dapat Perlindungan Lebih Kuat

Pansus II DPRD Trenggalek membahas Ranperda perlindungan koperasi dan usaha mikro untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, serta kemudahan permodalan.

DPRD Trenggalek Siapkan Aturan Baru, Pelaku UMKM dan Koperasi Bakal Dapat Perlindungan Lebih Kuat

DPRD Trenggalek bahas ranperda perlindungan umkm. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • DPRD Trenggalek membahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.
  • Aturan ini akan mengatur kemudahan permodalan, perizinan, hingga pembinaan pelaku usaha.
  • Koperasi nantinya wajib menyampaikan laporan berkala agar pengawasan pemerintah lebih optimal.

TRENGGALEK – DPRD Trenggalek tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro. Regulasi ini disiapkan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan koperasi di daerah.

Pembahasan ranperda tersebut dilakukan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek. Regulasi ini merupakan usulan inisiatif Komisi II DPRD yang menilai koperasi dan usaha mikro membutuhkan payung hukum yang lebih kuat agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan pembahasan ranperda saat ini difokuskan untuk menyelesaikan berbagai substansi yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan koperasi maupun usaha mikro.

Advertisement

"Kami hari melaksanakan rapat pansus untuk menyelesaikan tugas Pansus II Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang rencana pemberdayaan perlindungan koperasi dan usaha mikro," ujarnya.

Menurut Mugianto, perlindungan yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dukungan terhadap perkembangan usaha mikro. Mulai dari kemudahan akses permodalan hingga penyederhanaan perizinan usaha.

"Perlindungan macam-macam termasuk sisi melindungi perkembangan usaha mikro, permodalan dipermudah, perizinan dipermudah, yang nanti bisa diterjemahkan di perda ini," katanya.

Ranperda tersebut juga memuat pengaturan terkait tata kelola koperasi agar lebih transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui kewajiban penyampaian laporan berkala kepada pemerintah daerah.

"Jadi perlindungan termasuk pembinaan, laporan triwulan, semester wajib diberikan koperasi ke pemerintah daerah," jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi koperasi yang beroperasi di Trenggalek.

"Maknanya kontrol ke pemerintah daerah ini tidak begitu saja dilepas. Kemudian pemerintah daerah bisa kontrol ini koperasi sehat atau tidak," imbuh Mugianto.

Selain pengawasan, ranperda juga mengatur mekanisme pemberian teguran apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan koperasi.

Pansus II berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya koperasi dan usaha mikro yang sehat, profesional, serta mampu berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait