Dugaan retribusi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bocor kini mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, dewan tiba-tiba turun lapangan, Senin (07/08/2023).
Komisi II DPRD Trenggalek lakukan inspeksi mendadak (sidak) di daerah Lapangan Sumbergedong. Hal itu soal retribusi sektor usaha mikro yang sudah lama dipakai, namun tak sumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II, Mugianto, menerangkan dalam sidak itu ia memastikan beberapa lapak yang untuk kegiatan masyarakat dengan status menggunakan tanah aset Pemkab Trenggalek.
"Akan kami tertibkan, jadi kewajiban mereka juga harus dipenuhi, bagaimana juga ini menggunakan aset pemerintah daerah [pemda]," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Bangunan yang ada di tengah kota itu, lanjut Mugianto, bakal diserasikan. Kondisi yang saat ini berpotensi untuk dilakukan perbaikan, namun rencana itu masih 2025 mendatang.
"Nanti kami sesuaikan kondisi keadaan lokasi, muat berapa titik atau ruko, seperti ruko lain yang ada di daerah Trenggalek," tegas politisi Partai Demokrat itu.
Tambahnya, mekanisme penertiban sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada, seperti nominal sewa berapa meter persegi. Selain itu, yang berhak menempati syaratnya tak muluk-muluk, yang penting adalah warga Trenggalek.
"Insyaallah bulan depan tertib untuk administrasi. sementara cuma administrasi ditertibkan, biar seirama," tandasnya.