Pemanfaat aset Trenggalek diduga tak serius dimanfaatkan untuk dongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti aset di lapangan Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, nihil pendapatan.
Aset tanah milik Pemkab Trenggalek itu didirikan bangunan untuk sektor usaha. Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD Trenggalek, menduga Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kurang serius dalam mengelola yang berpotensi PAD.
"Kalau ada keseriusan dari Bakeuda, tentang bagaimana melakukan pemungutan pada objek retribusi yang selama ini ada, itu kan potensi [PAD], yang harus dibayarkan UMKM atau yang menyewa lahan itu," terang Mugianto, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek.
Katanya, peraturan daerah (perda) terkait penarikan retribusi sudah ada, tinggal tindak lanjutnya dari Bakeuda Trenggalek. Usaha yang berdiri seperti Lapangan Sumbergedong bisa dikategorikan sewa lahan aset.
"Sewa lahan aset sudah ada di perda per meter persegi sekian, sudah ada ketentuan. Tinggal bagaimana diterapkan di lapangan," tegas politikus partai Demokrat saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Paparnya, kalau mereka yang menggunakan aset tidak ditarik retribusi, merupakan kelalaian dan ada unsur kesengajaan tidak serius. Sebab, di Trenggalek harus digali potensi dari retribusi untuk mendongkrak PAD.
"Termasuk pemanfaat aset di tanah Sumbergedong itu harusnya membayar retribusi, tapi sampai saat ini kenapa belum bayar retribusi. Berartikan tidak ada keseriusan untuk memungut atau menertibkan," tambahnya.
Selain itu, Kata Mugianto, Komisi II DPRD Trenggalek sering menyampaikan saran terkait retribusi atau pajak yang belum dibenahi. Namun, selama ini langkah konkret belum ada dari Bakeuda Trenggalek.
"Kalau kami sering menyampaikan saran, kenapa tidak masuk pajak atau retribusi, sering kami sampaikan. Tapi langkah konkretnya apa," tandas Mugianto.