Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pedagang Sor Trembesi Terancam Ditertibkan, Bakeuda Trenggalek: Tanah Milik Pemerintah

Kabar Trenggalek- Munculnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan aset daerah untuk para Pedagang Sor Trembesi, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bergerak, Selasa (06/05).Hal ini membuat pejabat penatausahaan barang mulai menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Sebab, bangunan yang ada di kawasan itu diduga tidak resmi.Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek, Agus Yahya membenarkan, dalam temuan LHP BPK, pemanfaatan tanah di area lapangan Sumbergedong oleh pihak ketiga itu tanpa disertai izin.Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Trenggalek untuk memeringatkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola Barang Milik Daerah (BMD) dan Bakeuda selaku pejabat penatausahaan barang untuk melakukan pengamanan BMD atas pemanfaatan tanah milik Pemkab Trenggalek."Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Seperti dari Bappeda, Dinas Komidag, Satpol PP, Disdikpora, dan Asisten I Setda," ungkap Agus.Tahap koordinasi, menurut Agus, beberapa OPD masih melakukan peninjauan aset berdasarkan fungsinya. Itu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Pemda. Hasil koordinasi bahwa aset Pemkab Trenggalek di Sor Trembesi berguna untuk pendukung sarana parkir lapangan Sumbergedong."Koordinasi itu memutuskan bahwa pengguna barang (aset Pemkab Trenggalek) di Sor Trembesi itu nantinya disdikpora," ujar Agus.Agus mengakui, tahap koordinasi tersebut belum sampai melibatkan para pedagang Sor Trembesi. Sebab, masih mempertimbangkan beberapa alternatif penerapan untuk mencapai win-win solution."Koordinasi masih proses. Memang ada opsi penertiban yang mengarah pada penyewaan aset ke pihak ketiga. Namun, kuasa itu nantinya berada pada disdikpora," ucap Agus.Agus berharap temuan LHP BPK aset Pemkab Trenggalek di Sor Trembesi bisa ditindaklanjuti dan membuahkan hasil melalui progres rencana aksi kurun enam bulan sesuai target Inspektorat."Kami akan menghadirkan teman-teman pedagang. Mengimbau bahwa aset tersebut milik Pemda. Jadi ketika memakainya, harus sesuai prosedur dan berizin," jelas Agus.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *