DPRD Trenggalek Siapkan Satgas Kecamatan, Koperasi Bermasalah Bisa Terdeteksi Lebih Cepat
DPRD Trenggalek membahas raperda yang membuka peluang pembentukan satgas kecamatan untuk mengawasi kesehatan koperasi dan melindungi anggotanya.
11 Jun 2026 • 12:00 WIB
Mugianto Ketua Pansus II DPRD Trenggalek. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Raperda memberi dasar hukum pembentukan satgas pengawas koperasi di kecamatan.
- Koperasi simpan pinjam diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah daerah.
- Pembahasan perlindungan koperasi menguat setelah muncul persoalan KSPP Madani di Watulimo.
TRENGGALEK — DPRD Trenggalek tengah menyiapkan aturan baru yang memungkinkan pemerintah daerah membentuk tim pengawas koperasi di setiap kecamatan. Langkah ini diharapkan menjadi sistem peringatan dini agar persoalan koperasi bisa terdeteksi sebelum merugikan anggota.
Rencana tersebut masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro yang saat ini masih digodok legislatif bersama pemerintah daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan regulasi itu akan memberikan dasar hukum bagi Pemkab Trenggalek untuk membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan koperasi di tingkat kecamatan.
Advertisement
Menurutnya, keberadaan satgas penting karena koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi masyarakat, tetapi juga mengelola dana anggota yang harus dijaga keberlanjutannya.
“Dengan adanya perda ini pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk membentuk satgas di tingkat kecamatan untuk mengawasi koperasi yang mungkin seperti kasus di Watulimo. Kami memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk membentuk satgas kecamatan mengawasi kesehatan koperasi,” ujar Mugianto.
Ia menjelaskan, pembentukan satgas belum diatur secara rinci dalam rancangan perda. Mekanisme kerja, tugas, hingga kewenangan nantinya akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalau tentang teknis kerja dan kinerjanya nanti diatur melalui Peraturan Bupati. Yang jelas, perda ini memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk membentuk satgas,” katanya.
Selain membuka ruang pengawasan, raperda tersebut juga disusun untuk memperkuat perlindungan terhadap koperasi dan pelaku usaha mikro di Trenggalek.
Jika regulasi itu disahkan, pemerintah daerah akan memiliki pijakan hukum yang lebih kuat untuk memberikan dukungan mulai dari akses permodalan, kemudahan perizinan, hingga pembinaan usaha secara berkelanjutan.
“Pemerintah daerah nantinya memiliki dasar hukum untuk memberikan perlindungan kepada koperasi dan usaha mikro melalui perda ini,” jelas Mugianto.
Salah satu poin yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kewajiban koperasi simpan pinjam menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah daerah.
Laporan tersebut mencakup laporan triwulan, semester, hingga laporan tahunan. Data itu nantinya dapat digunakan pemerintah untuk memantau kondisi koperasi yang beroperasi di Trenggalek.
“Maknanya adalah pemerintah daerah bisa melakukan kontrol. Koperasi ini sehat atau tidak sehat bisa diketahui dari laporan yang disampaikan secara berkala,” tegasnya.
Mugianto mengungkapkan, gagasan penyusunan perda sebenarnya sudah muncul sebelum munculnya persoalan yang menimpa KSPP Madani di Kecamatan Watulimo. Namun perkembangan kasus tersebut membuat pansus merasa perlu memperkuat aspek perlindungan dalam regulasi yang sedang dibahas.
“Awalnya kami memang ingin membuat perda perlindungan koperasi dan usaha mikro. Tetapi di tengah perjalanan muncul kasus di Watulimo, sehingga kami tergugah untuk memasukkan pasal-pasal yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada koperasi dan anggotanya,” ungkapnya.
Meski demikian, DPRD memastikan perda tersebut tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah pusat maupun mengatur hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi nasional.
“Itu sudah diatur dalam Permenkop. Kalau perda ini mengatur hal-hal yang belum diatur di atasnya, jadi sifatnya muatan lokal sesuai kebutuhan Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.
Apabila nantinya disahkan, perda ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum bagi koperasi dan pelaku usaha mikro, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tetap terjaga.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement