Program MBG Perketat Standar Sanitasi, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup

Badan Gizi Nasional mewajibkan seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. SPPG yang tidak memenuhi syarat hingga batas waktu akan ditutup permanen.

Program MBG Perketat Standar Sanitasi, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup

Badan Gizi Nasional tegaskan soal SLHS harus dipegang SPPG. KBRT/Badan Gizi Nasional

Ringkasan

  • SLHS menjadi syarat mutlak operasional SPPG.
  • Batas pengurusan SLHS hingga 10 Agustus.
  • Dapur tanpa SLHS akan ditutup permanen.

TRENGGALEK - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak untuk tetap beroperasi.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono atau Mas Dar, usai mengikuti diskusi bersama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin beserta jajaran dan para pakar di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (05/08/2026).

Mas Dar menekankan bahwa SLHS bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan syarat dasar yang menentukan boleh tidaknya sebuah dapur MBG beroperasi.

Advertisement

"Ini SLHS bukan kok kemudian syarat administrasi, bukan! ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol gitu ya," tegas Mas Dar.

BGN masih memberikan kesempatan bagi SPPG yang telah beroperasi tetapi belum mengantongi SLHS untuk segera menyelesaikan proses pengurusannya. Tenggat waktu yang diberikan hingga 10 Agustus 2026.

"Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya, kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya, sampai dengan tanggal 10," jelas Mas Dar.

Menurutnya, kepemilikan SLHS menjadi indikator bahwa dapur telah memenuhi standar higiene dan sanitasi dalam proses pengolahan makanan. Karena itu, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang tetap beroperasi tanpa memenuhi ketentuan tersebut.

Mas Dar memastikan SPPG yang tidak memiliki SLHS akan dikenai sanksi berupa penutupan permanen sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program MBG.

"Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup atau nggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," tegasnya.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait