Mediasi Gagal, Kasus Mertua dan Menantu di Karangan Trenggalek Segera Disidangkan
Perkara dugaan penganiayaan antara mertua dan menantu di Karangan, Trenggalek, telah dilimpahkan ke pengadilan dan tinggal menunggu jadwal sidang.
06 Jun 2026 • 10:00 WIB
Kekerasan antara mertua dan menantu di Trenggalek segera di sidangkan. KBRT/Canva
Ringkasan
- Kasus dugaan penganiayaan antara mertua dan menantu di Jatiprahu telah dilimpahkan ke pengadilan.
- Kejaksaan memperkirakan jadwal sidang akan ditetapkan dalam waktu sekitar satu minggu.
- Upaya mediasi keluarga yang difasilitasi polisi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan.
KARANGAN, TRENGGALEK - Konflik keluarga yang melibatkan seorang mertua dan menantunya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, segera memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan dan penanganan di kejaksaan, perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
Artinya, kasus yang sempat diupayakan selesai lewat jalur damai itu tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
Kepala Sub Seksi II Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dina Mariana, mengatakan berkas perkara pertama kali diterima dari penyidik kepolisian pada 14 April 2026. Setelah dilakukan penelitian, jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik melalui petunjuk P-19 karena masih ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi.
Advertisement
"Untuk prosesnya itu sendiri, berkas datang ke kami dari kepolisian pada tanggal 14 April 2026. Kemudian tim jaksa melakukan P-19 pada tanggal 16 April 2026," ujar Dina.
Perbaikan berkas kemudian diserahkan kembali oleh penyidik pada 4 Mei 2026. Tiga hari berselang, kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P-21.
Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 21 Mei 2026, sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada 4 Juni 2026.
"Kemudian kami melakukan tahap dua pada tanggal 21 Mei 2026 dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Trenggalek dilakukan pada 4 Juni 2026," lanjutnya.
Menurut Dina, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari pengadilan. Berdasarkan pengalaman perkara serupa, jadwal persidangan biasanya keluar sekitar satu pekan setelah pelimpahan.
"Masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Trenggalek, tapi biasanya setelah pelimpahan sekitar seminggu kemudian sudah ada penetapan hari sidang. Kemungkinan hari Rabu atau Kamis minggu depan," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial D (70) tidak menjalani penahanan, baik saat proses penyidikan di kepolisian maupun ketika perkara ditangani kejaksaan.
Dina menjelaskan, dugaan tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun. Selain itu, selama proses hukum berlangsung, tersangka dinilai kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Untuk pelaku kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Selain itu juga tidak ditemukan indikasi yang bersangkutan akan melarikan diri dan sebagainya," katanya.
Kasus ini bermula dari konflik keluarga antara D dan menantunya berinisial Y (32). Perselisihan yang terjadi di lingkungan keluarga tersebut kemudian berujung laporan ke polisi.
Saat menangani perkara itu, Satreskrim Polres Trenggalek sempat memfasilitasi upaya penyelesaian melalui restorative justice. Langkah tersebut ditempuh karena pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga dekat.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan ini. Karena pelapor dan terlapor masih satu keluarga, kami telah memfasilitasi dua kali mediasi," ujar AKP Eko Widiantoro.
Namun, mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan. Korban tetap memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum.
"Korban tidak mencabut laporan dan tetap meminta agar kasus ini diproses secara hukum," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, unsur dugaan penganiayaan dinilai terpenuhi. Korban mengaku mengalami tindakan fisik saat terjadi perselisihan, mulai dari didorong, ditarik tangannya, hingga dicekik.
"Korban mengaku didorong, ditarik, dan sempat dicekik. Hubungan keduanya memang tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran," ungkap AKP Eko.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Warga Jatiprahu dan Wonoanti Selangkah Lagi Kantongi Sertifikat Tanah, Berkas Mulai Diverifikasi
Vonis 2 Tahun Belum Final, Kasus Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati Naik ke Banding
Peristiwa Kebakaran Trenggalek 2023 Naik, 74 Persen Terjadi karena Kelalaian
KUA Karangan Buka Suara, Dugaan Perangkat Desa Dihamili Salah Satu Kades Ajukan Nikah
Musyawarah Kabupaten PTMSI, Berharap Tumbuhkan Atlet Tenis Meja di Trenggalek