Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

KUA Karangan Buka Suara, Dugaan Perangkat Desa Dihamili Salah Satu Kades Ajukan Nikah

Dugaan salah satu kepala desa (kades) di Kabupaten Trenggalek hamili salah satu perangkat desa luar kecamatan. Indikasinya berkas sampai di Kantor Urusan Agama (KUA) Karangan.Dari data yang diterima Kabar Trenggalek, perangkat desa di Kecamatan Kampak itu mengajukan nikah di KUA Karangan dengan orang yang berbeda. Disinyalir, orang berbeda itu adalah kepercayaan kades.Hal itu dibuktikan dengan formulir persyaratan nikah N4 yang diterima Kabar Trenggalek. Menanggapi demikian, Kepala KUA Kecamatan Karangan membenarkan terkait pengajuan nikah tersebut."Secara resmi pendaftaran belum sampai kami, Jumat [25/08/2023]. Namun, pada saat layanan nikah diluar kantor ada teman cerita, salah satu mitra kami modin ke kantor KUA Karangan, namun persyaratan belum lengkap," terang Assaat Handoyo, Kepala KUA Karangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Menanggapi formulir N4 tersebut, Assaat menjelaskan formulir itu dapat diunduh. Fungsi formulir itu sebagai persetujuan kedua mempelai pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahan."Kemudian, ketika indikasinya pengantin putri luar kecamatan, salah satu pihak harus didukung rekomendasi menikah yang mengikat, seperti KUA Kampak mengeluarkan dan informasinya sudah mengeluarkan rekomendasi," tegasnya.Lanjutnya, secara normatif jika mengajukan pernikahan ia bakal menindak lanjuti. Namun KUA Karangan tak mau gegabah, harus jeli untuk melakukan verifikasi data. Terutama terkait halangan pernikahan ketika dilangsungkan."Salah satunya, yang bakal menikah mengaku jejaka padahal duda. Kemudian calon istri sedang hamil, jika yang menghamili adalah suami yang mau menikahi itu bisa, kalau bukan yang menghamili tidak bisa," paparnya.Tambahnya, jika yang bakal menikahi bukan yang menghamili ia bakal menggali informasi lebih dalam. Di antaranya, mempelai wanita dan pria bakal dipanggil secara pribadi, kemudian surat keterangan dokter."Dari hasil pemeriksaan indikasinya kuat buka betul calon suami [yang menghamili] maka akan mengarah pada tes DNA nantinya," ujarnya.