Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Waduh, Salah Satu Kades di Trenggalek Diduga Hamili Perangkat Desa Luar Kecamatan

Salah satu kepala desa (kades) di Kabupaten Trenggalek diduga hamili perangkat desa. Disinyalir Kades tersebut menghamili perangkat desa yang statusnya di luar kecamatan.Dari informasi yang dihimpun, kepala desa tersebut berasal dari Kecamatan Karangan. Sementara itu, perangkat desa yang diduga dihamili itu dari Kecamatan Kampak.Kendati, kepala desa yang diduga menghamili perangkat itu sudah memiliki istri sah. Namun, perangkat desa di salah satu Kecamatan Kampak itu belum berkeluarga.Menanggapi informasi demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek mengaku belum menerima laporan secara tertulis, sehingga belum bisa berkomentar banyak."Secara resmi belum ada laporan ke kami, nanti tanggapan kami kalau ada laporan resmi, apakah dari camat. Kami mendasar laporan yang ada yang mengikat kades dan perangkat desa," jelas Agus Dwi Karyanto, Kepala DPMD Trenggalek.Ketika ditanya apakah perangkat desa bisa menjadi istri kedua kades, DPMD bakal membuka regulasi yang ada. Untuk saat ini, perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa disamakan soal regulasi, tidak boleh menjadi istri kedua."Kami cek dulu, belum bisa komentar banyak, perangkat desa tidak bisa disamakan dengan ASN. Karena ASN punya aturan sendiri, perangkat desa juga punya aturan sendiri. Tidak bisa juga sesuatu yang berlaku untuk ASN, diberlakukan untuk perangkat desa, mereka statusnya berbeda juga, proses pengangkatan berbeda," tegasnya.Tambahnya, ketika nanti ada laporan resmi secara tertulis dari camat soal dugaan tersebut, ia bakal tanggapi secara tertulis. Namun saat ini belum ada laporan terkait dugaan itu."Nanti laporan dari camat kami tanggapi secara tertulis kalau memang ada laporan secara resmi di sini. Justru kami belum ada laporan secara resmi," ujarnya.