Kursi Kosong DPRD Trenggalek Akhirnya Terisi, Komarudin Siap Gantikan Almarhum Nur Efendi
Proses PAW anggota DPRD Trenggalek dari PKS rampung. H. Komarudin dijadwalkan dilantik lewat rapat paripurna pekan depan.
25 May 2026 • 12:00 WIB
Sekretaris DPRD Trenggalek jadwal pelantikan PAW Selasa pekan ini. KBRT/Zamz
Ringkasan
- SK PAW DPRD Trenggalek dari PKS resmi turun dari Pemprov Jatim
- H. Komarudin bakal menggantikan almarhum Nur Efendi dari Dapil 1
- Pengucapan sumpah dijadwalkan berlangsung Selasa, 26 Mei 2026
TRENGGALEK - Setelah sempat kosong beberapa waktu, kursi DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS akhirnya bakal kembali terisi. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dipastikan sudah tuntas di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Nama H. Komarudin kini tinggal menunggu pengucapan sumpah untuk resmi menggantikan almarhum Nur Efendi sebagai anggota DPRD Trenggalek dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, mengatakan seluruh proses administrasi PAW sudah selesai diproses oleh Pemprov Jatim setelah diajukan awal Mei lalu.
Advertisement
“Alhamdulillah setelah diajukan pada 6 Mei ke provinsi untuk SK PAW dari PKS, baik pemberhentian maupun pergantian antar waktu, keduanya sudah selesai diproses,” ujar Mohtarom.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sekaligus pengangkatan PAW bahkan sudah diambil Bagian Pemerintahan Pemkab Trenggalek dan kini berada di meja pimpinan DPRD.
Jika tidak ada perubahan jadwal, pengucapan sumpah H. Komarudin bakal digelar dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek pada Selasa siang, 26 Mei 2026.
“Dari Pak Ketua DPRD sudah memberikan gambaran nanti akan diparipurnakan untuk pengambilan sumpahnya di hari Selasa siang tanggal 26 Mei,” jelasnya.
Masuknya Komarudin ke kursi legislatif bukan tanpa alasan. Pada Pemilu Legislatif 2024 lalu, ia menjadi peraih suara terbanyak berikutnya dari PKS di Dapil 1 setelah Nur Efendi.
Nur Efendi sebelumnya meraih 4.553 suara, sedangkan Komarudin memperoleh 4.003 suara.
“Betul, atas nama Pak H. Komarudin sesuai yang diusulkan Fraksi PKS,” katanya.
Tak butuh waktu lama untuk beradaptasi, setelah resmi dilantik nanti Komarudin langsung menjalankan seluruh tugas kedewanan yang sebelumnya dipegang almarhum Nur Efendi.
Mulai posisi di Komisi IV hingga keanggotaan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek disebut akan langsung dilanjutkan oleh Komarudin.
“Kalau dulu Pak Nur Efendi di Komisi IV, berarti Pak Komarudin juga di Komisi IV. Kalau sebelumnya anggota Banmus, nanti beliau juga menjadi anggota Banmus,” terang Mohtarom.
Sementara itu, masa jabatan yang akan dijalani Komarudin diperkirakan masih sekitar tiga tahun lebih hingga akhir periode DPRD 2024-2029. “Kalau dihitung kurang lebih masih sekitar tiga tahun lebih sedikit,” ujarnya.
Soal hak keuangan, Sekretariat DPRD memastikan gaji dan tunjangan baru bisa diterima mulai Juni 2026 karena proses pengucapan sumpah dilakukan di akhir Mei.
“Karena pengucapan sumpah tanggal 26 Mei, maka hak gajinya baru diterima mulai bulan Juni."
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
PAW DPRD Trenggalek dari PKS Masuk Tahap Provinsi, Tinggal Tunggu Lampu Hijau Pemprov Jatim
KPU Trenggalek Pastikan Calon PAW DPRD dari PKS Sudah Sesuai Aturan, Tinggal Tunggu Syarat Ini