Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

PAW DPRD Trenggalek dari PKS Masuk Tahap Provinsi, Tinggal Tunggu Lampu Hijau Pemprov Jatim

Proses PAW anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS kini masuk tahap verifikasi di Pemprov Jatim setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.

Poin Penting

  • Proses PAW DPRD Trenggalek dari PKS kini masuk tahap verifikasi Pemprov Jatim.
  • Seluruh dokumen administrasi disebut sudah lengkap di aplikasi Si Pendekar.
  • Kursi PAW Dapil 1 rencananya diisi H. Komarudin peraih 4.003 suara.

TRENGGALEK — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS mulai memasuki babak baru. Setelah sempat melengkapi sejumlah dokumen administrasi, kini seluruh berkas sudah masuk meja Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur untuk tahap verifikasi.

Sekretarais DPRD Trenggalek, Mohtarom, mengatakan seluruh persyaratan administrasi sudah diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pendekar atau Si Pendekar dan dinyatakan lengkap.

“Untuk proses PAW dari Partai PKS sekarang kelengkapan sudah lengkap dan sudah di-upload di aplikasi Si Pendekar oleh bagian pemerintahan dan sudah dinyatakan lengkap dan sudah diproses di biro pemerintahan Provinsi Jawa Timur,” ujar Mohtarom.

Menurutnya, kepastian kelengkapan berkas itu diterima DPRD Trenggalek sejak Kamis pekan lalu. Seluruh dokumen yang sebelumnya dinilai kurang juga disebut sudah dilengkapi sesuai daftar persyaratan.

“Semuanya sudah dilengkapi sesuai dengan yang tercantum di ceklis dan mudah-mudahan itu semuanya sudah tidak ada kekurangan lagi,” katanya.

Meski begitu, DPRD Trenggalek masih membuka kemungkinan adanya tambahan dokumen jika nantinya diminta oleh pihak Pemprov Jatim selama proses verifikasi berlangsung.

“Kalau nanti ternyata dari biro pemerintahan menyatakan ada persyaratan yang masih kurang, akan kita susulkan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Mohtarom menjelaskan proses verifikasi di tingkat provinsi membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja, bukan hari kalender. Artinya, proses administrasi bisa berlangsung lebih lama dari dua pekan biasa.

“Setelah saya tanyakan apakah hari kalender atau hari kerja, ternyata itu 14 hari kerja sehingga kalau dikalenderkan bisa lebih dari 14 hari,” jelasnya.

Jika surat keputusan gubernur nantinya sudah turun, DPRD Trenggalek akan langsung menyiapkan agenda rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan anggota PAW.

Menurut Mohtarom, agenda tersebut sebenarnya sudah disiapkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebagai agenda insidental yang bisa digelar sewaktu-waktu.

“Ketika sewaktu-waktu SK turun kemudian pimpinan menghendaki segera dilakukan Paripurna Pengucapan Sumpah ya akan segera kita laksanakan,” ujarnya.

Diketahui, kursi PAW DPRD Trenggalek dari Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu rencananya akan diisi oleh H. Komarudin. Pada Pemilu Legislatif 2024 lalu, ia memperoleh 4.003 suara.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz