TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek memastikan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah sesuai ketentuan perolehan suara. Namun, prosesnya belum bisa dilanjutkan karena masih menunggu pemenuhan syarat administratif.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyebut calon pengganti merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) I.
“Peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 atas nama Sdr. H. Komarudin, S.E., M.H.,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) nomor urut 1, Komarudin memperoleh 4.003 suara dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW.
“Dengan nomor urut DCT (1) suara calon (4.003) dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Trenggalek apabila telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara pada tahun yang sama sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat 3 PKPU 3 Tahun 2025,” terang Istatiin.
Sebelumnya, proses PAW DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS mulai berjalan setelah wafatnya Nur Efendi dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu. Usulan pemberhentian almarhum disebut sudah diproses dan kini berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk pengajuan pemberhentian antar waktu karena meninggal sudah. Sekarang posisinya sudah di gubernur,” ujar Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom.
Meski nama calon pengganti sudah mengerucut dan telah dikonfirmasi sesuai aturan oleh KPU, pengajuan PAW belum bisa dilanjutkan karena berkas dari partai pengusung belum lengkap.
“Kami sudah bersurat kepada partai agar melengkapi berkas. Jika sudah lengkap, akan kami ajukan ke gubernur melalui bupati,” jelasnya.
Mohtarom mengungkapkan, hingga kini dokumen yang masuk baru sebagian, yakni model BB. Sementara dokumen lain masih belum diserahkan.
“Yang disampaikan baru model BB saja, sementara BB1 sampai BB11 belum. Itu yang masih kami tunggu,” katanya.
Ia menegaskan, kelengkapan berkas tersebut penting karena memuat sejumlah pernyataan dari calon PAW, mulai dari komitmen bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan, hingga tidak terlibat kegiatan yang dibiayai APBN maupun APBD.
Dengan kondisi tersebut, proses PAW masih bergantung pada kelengkapan administrasi dari partai sebelum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz





















