Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Suhu Naik! PKS Trenggalek Somasi KPU: Minta Dasiran Dicoret Dari Caleg

Polemik Dasiran pindah partai politik (parpol) panas lagi. Pasalnya, pasca Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek dan DPRD menang di gugatan, kini PKS layangkan somasi kepada pihak terkait, Jumat (11/08/2023).

Somasi tersebut dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek dan DPRD Trenggalek. Pihak PKS Trenggalek meminta untuk mencoret Dasiran dari Calon Legislatif dan meminta hak-haknya diberhentikan.

Komarudin, Ketua DPD PKS Trenggalek memaparkan bahwa putusan PN Trenggalek sesuai dengan tuntutan. Namun, ia melakukan somasi kepada Penyelenggara untuk dikabulkan, karena yakin somasinya berlandaskan hukum.

"Masih sebagai anggota Fraksi PKS tetapi sudah masuk jadi anggota Daftar Calon Sementara [DCS] partai tertentu. Ini melanggar hukum yang ada, detailnya akan disampaikan kuasa hukum saya," terangnya saat press release.

Selain itu, Komarudin juga melayangkan somasi kepada DPRD Trenggalek untuk menghentikan hak Dasiran. Sebab, Dasiran sudah mundur dari PKS dan seharusnya tidak mendapatkan hak dari F-PKS.

"Surat somasi sudah kami kirimkan sejak pagi ke KPU Trenggalek dan ke DPRD Trenggalek," ujarnya.

Dani Setiawan, Penasehat Hukum (PH) PKS Trenggalek, memaparkan dasar melayangkan somasi adalah UU No. 17 Tahun 2014 juncto Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan UU UU No. 2 Tahun Pemerintahan Daerah 2015 tentang pemerintah daerah.

Berikutnya, Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Terakhir, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek No.1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Fakta persidangan dan surat pernyataan, Pemilu mendatang dia mencalonkan anggota DPRD diluar PKS, selanjutnya ditemukan fakta dia hari ini masih anggota dewan F-PKS, kondisi ini merujuk pasal 363 UU 17 tahun 2014," tegas Dani.

Dani meminta, Dasiran tidak masuk dalam data DCS, karena saat ini masih sebagai anggota DPRD F-PKS. Ketika ingin maju dari partai lain, seharusnya Dasiran mundur terlebih dahulu dari PKS dan Fraksi PKS DPRD.

"Kami somasi kepada KPU Trenggalek. Kemudian ketika tetap dilanjutkan, kami menempuh jalur hukum, menuntut ganti rugi. Kami berharap itikad baik bersama, sesuai dengan putusan pengadilan yang harus dihormati," ujarnya.