Gugatan Dasiran atas rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) mulai jalan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Sebab, gugatan Dasiran telah diketahui oleh kuasa hukum tergugat satu dan dua.
Tergugat satu adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek. Serta tergugat dua yaitu Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kuasa hukum para tergugat beberkan dua poin kunci.
Dani Setiawan, kuasa hukum tergugat satu dan dua menerangkan jawaban atas gugatan tersebut ia menilai obser libel, tidak jelas atau kabur. Karena, penggugat mendalilkan perbuatan Tindakan Melawan Hukum (TMH). Kata Dani, kasus ini masuk pasal 1365 KUHPerdata.
"Kalau istilah kerugian, ruginya dimana? Karena sampai hari ini masih menjadi anggota dewan dan masih menerima gaji, dan tidak menyebutkan kerugiannya apa?" terangnya melalui sambungan telepon.
Lanjut Dani, ditarik pada kondisi saat ini, Dasiran belum diganti sebagai anggota dewan, maka TMH jadi kabur. Kemudian, kedua gugatan penggugat adalah prematur. Pasalnya, perselisihan parpol harus diselesaikan di Mahkamah Partai.
"Hal itu mengacu pada nomor 2 tahun 2008 juncto nomor 2 tahun 2011 pada pasal 32 dan 33. Bahwa terkait dengan perselisihan parpol itu diselesaikan oleh lembaga setingkat dengan mahkamah partai," tegas Dani.
Ketika sudah mengajukan di Mahkamah Partai dan belum terima baru melangkah ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Dani melanjutkan, faktanya penggugat belum melangkah menyelesaikan perselisihan itu di Mahkamah Partai.
"Faktanya sampai hari ini penggugat tidak menyampaikan ke Mahkamah Partai seharusnya menempuh jalur itu dan kami anggap dalil penggugat prematur," tandasnya