Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

DPRD Trenggalek Dorong Raperda Keterbukaan Informasi, Targetkan Transparansi hingga Desa

Komisi I DPRD Trenggalek bahas Raperda Keterbukaan Informasi untuk memperkuat transparansi publik hingga tingkat desa, dorong kemudahan akses dan literasi digital masyarakat.

  • 23 Oct 2025 18:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Komisi I DPRD Trenggalek gelar uji publik Raperda Keterbukaan Informasi Publik.
    • Eaby soroti minimnya akses informasi dan rendahnya literasi digital di desa.
    • Dorong penguatan jaringan Wi-Fi desa untuk mendukung transparansi pemerintahan.

    KBRT - Upaya memperkuat transparansi di tingkat daerah dan desa terus digulirkan. Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, sebagai langkah menyempurnakan aturan yang akan mengatur jenis informasi yang dapat disampaikan ke publik dan yang dikecualikan sesuai ketentuan undang-undang.

    Menurut Eaby, keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Ia menilai, masyarakat masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh informasi, terutama di wilayah pedesaan.

    “Informasi yang seharusnya bisa diakses masyarakat itu masih sangat minim. Apalagi di daerah pelosok, banyak warga yang tidak memahami cara mengakses informasi melalui internet,” ujar Eaby.

    Ia menjelaskan, rendahnya literasi digital dan keterbatasan jaringan internet menjadi hambatan utama dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi di tingkat desa. Meskipun pemerintah desa sudah berupaya memasang informasi melalui papan pengumuman atau pamflet, masyarakat sering kali tidak memperhatikan isi pemberitahuan tersebut.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Eaby menilai perlu adanya sistem penyampaian informasi yang lebih efektif, salah satunya melalui penguatan jaringan Wi-Fi desa agar bisa menjangkau seluruh wilayah.

    “Kalau jaringan Wi-Fi desa bisa mencakup semua wilayah, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, Eaby menekankan pentingnya kejelasan dalam pengaturan Raperda, baik mengenai pihak yang berhak memberikan dan menerima informasi, maupun batasan jenis informasi yang bisa dipublikasikan.

    Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat, komunitas, dan organisasi dalam memberikan masukan terhadap draf Raperda tersebut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan publik.

    “Tujuan akhirnya adalah transparansi. Pemerintah harus hadir memberikan informasi agar masyarakat tahu, memahami, dan percaya terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya,” kata dia. 

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Advertorial

    Editor:Zamz