KBRT – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Mugianto, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Ia menuding Pemkab tidak transparan dan melakukan kebohongan publik terkait kerja sama dengan PT Concentrix Industri Indonesia dalam proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
Dalam rapat pembahasan sektor pendapatan daerah, Mugianto menyebut bahwa kontrak kerja sama yang telah ditandatangani Pemkab ternyata belum menghasilkan pendapatan sepeser pun bagi daerah.
“Ini tadi dari sektor pendapatan kami mengkritisi terkait kerja sama dengan PT Concentrix. Kalau tidak salah sudah melakukan kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah, tapi pembayarannya hingga saat ini belum ada satu sen pun,” ujar Mugianto.
Politikus yang dikenal vokal itu menegaskan, DPRD sempat menerima penjelasan eksekutif bahwa pembayaran sudah terealisasi sebagian. Namun, setelah ditelusuri, informasi itu terbukti tidak benar.
“Waktu penjelasan eksekutif disampaikan sudah terbayar sekian, ternyata omong kosong. Ini kami juga kaget, karena yang dulu disampaikan ke forum resmi bahkan dimasukkan ke RPJMD, kami sudah mencantumkan angka satu sekian miliar saat dipinjam ke pihak ketiga. Itu artinya bohong,” tegasnya.
Mugianto menilai, persoalan ini bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi juga bentuk kelemahan koordinasi dan transparansi pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan kepada Bakeuda kenapa ini bisa terjadi, kelemahannya di mana. Ini pembohongan publik. Kami di lembaga ini pertama tidak dilibatkan, tidak pernah dimintai persetujuan. Kalau memang benar, oke, kami indahkan. Tapi sampai saat ini belum terbayar dan eksekutif tidak bisa menjawab, maknanya ini kecolongan,” katanya.
Ia juga menyoroti risiko hukum dan aset daerah yang sudah terikat dalam perjanjian. “Kalau sudah tanda tangan kontrak, berarti pemerintah daerah sudah menyerahkan aset ke pihak ketiga. Jadi jangan sampai publik dibohongi dengan klaim yang tidak sesuai kenyataan,” ujar Mugianto menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menandatangani kerja sama dengan PT Concentrix Industri Indonesia dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi terbarukan. Proyek ini bernilai USD 121 juta atau setara Rp1,9 triliun, dengan masa kerja sama selama 30 tahun.
Lokasi proyek direncanakan di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, di atas lahan pemerintah daerah seluas 9,8 hektare. Dalam perjanjian itu, Pemkab Trenggalek berkewajiban menyediakan 150 ton sampah per hari sebagai bahan baku produksi energi.
Sebagai kompensasi, PT Concentrix disebut akan membayar sewa lahan senilai Rp1,25 miliar untuk tahap pertama selama 10 tahun, dengan evaluasi nilai sewa setiap satu dekade menggunakan penilaian independen.
Hingga berita ini diturunkan, penulis berusaha menghubungi pihak ketiga untuk memberikan keterangan resminya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz













