Sidang gugatan Dasiran terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kembali ditunda Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Dari pantauan Kabar Trenggalek, sidang berlangsung kisaran 30 menit di ruang sidang kartika PN Trenggalek. Ketua Majelis, Abraham Amrullah, menunda persidangan karena surat kuasa hukum dari tergugat dua DPD PKS Trenggalek secara lisan.
Kuasa Hukum DPRD Trenggalek bakal merangkap DPD PKS. Namun saat memberikan keterangan kepada majelis, surat kuasa masih secara lisan kemudian ketua majelis menganggap belum bisa diterima.
"Dianggap belum bisa kami terima dan bakal kami panggil pada sidang berikutnya [04/07/2023] mendatang. Jika tergugat 2 pada panggilan berikutnya tidak hadir, maka kami anggap tidak menggunakan haknya," ujar Abraham saat memimpin sidang.
Dani Setiawan, Kuasa Hukum DPD PKS Trenggalek, yang mendapatkan surat kuasa secara lisan, menerangkan bahwa kehadirannya menandakan ada itikad baik. Dirinya menyampaikan Ketua DPD PKS sedang menjalankan ibadah haji.
"Saya kapasitas kuasa hukum ketua DPRD yang mana ternyata proses perjalanan dari pihak DPD PKS juga Ketua menunjuk kami selaku kuasa, tetapi masih lisan," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Terangnya, sidang saat ini masih bersifat administratif, kondisi saat ini bakal disampaikan kepada pihak prinsipal. Dani mengaku mendapatkan kuasa secara lisan baru dua hari yang lalu. Kemudian soal penunjukan Plt, maupun Plh, adalah internal partai.
"Kami menyampaikan itikad baik, karena prinsipal sedang haji. Kemudian, kalau detailnya nanti," tandasnya pasca keluar dari meja hijau PN Trenggalek.