Polemik Penggantian Antarwaktu (PAW) Dasiran sampai meja Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Sidang pertama meja hijau itu berlangsung, namun harus ditunda, Selasa (20/06/2023).
Dari Pantauan Kabar Trenggalek, Hakim Ketua Sidang, Abraham Amrullah dan dua Anggota; Rivan Rinaldi, Marcellino Gonzales, nampak hadir di ruang sidang Kartika PN Trenggalek.
Pemeriksaan berkas kuasa hukum berlangsung. Namun, hakim menunda persidangan. Hal itu dilatarbelakangi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mangkir dari sidang.
Nurul Anwar, Kuasa Hukum dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tergugat I, menerangkan bahwa agenda sidang tersebut yaitu pemeriksaan berkas perkara. Akan tetapi, tergugat II, DPD PKS Trenggalek, tak hadir dalam sidang.
"Tadi Ketua Majelis menerangkan karena hal ini menyangkut gugatan partai politik [parpol], maka nanti menggunakan mekanisme persidangan partai politik, tidak ada mekanisme mediasi. Namun kami tunggu Senin [26/06/2023] mendatang," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Nurrohmad, Kuasa Hukum Penggugat, Dasiran, mengungkapkan kekecewaannya. Pasalnya, dari pihak PNK Trenggalek telah melakukan pemanggilan dengan patut, namun pada kenyataannya tak bisa hadir.
"Perkara melawan hukum, dalam gugat kami sampaikan Tertugat 1 DPRD, Tergugat 2 DPD PKS, masalah Penggantian Antar Waktu," tegas Nurrohmad saat dikonfirmasi.
Menurut Nurrohmad, Dasiran tidak pernah mengundurkan diri dari anggota DPRD Trenggalek, melainkan mengundurkan diri sebagai anggota PKS. Sedangkan DPD PKS mengajukan permohonan kepada DPRD Trenggalek untuk menghentikan keanggotaan Dasiran.
"Statusnya fraksi itu nanti di tata tertib DPRD, karena kami kan hanya keberatan. Dan setiap warga negara berhak mengajukan keberatan jika merasa dirugikan," tandasnya.