Dasiran diam-diam gugat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal itu merupakan buntut Pergantian Antar Waktu (PAW).
Meski proses PAW mantan politikus PKS yang saat ini berpindah haluan di PDIP Trenggalek itu, dirinya optimistis tentang gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Pasca rapat paripurna DPRD Trenggalek, wartawan ini mencoba untuk konfirmasi Dasiran. Ia sempat tak mau berkomentar banyak tentang gugatan yang ia perjuangkan saat ini.
"Benar [tentang pelayangan gugatan di PN Trenggalek] hanya itu tok," ungkap Dasiran usai menurunkan kaca mobilnya.
Dasiran memberikan informasi terhadap awak media terkait jadwal sidang yang akan berlangsung pada Selasa (20/06/2023) nanti. Namun pihaknya tak bakal menghadiri sidang itu, dirinya bakal diwakili kuasa hukum.
"Yang datang kuasa hukum. Sudah saya serahkan penuh di sana," tutupnya sambil mengangkat kaca mobil miliknya.
Doding Rahmadi, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, menegaskan bahwa ia belum tahu jika Dasiran melayangkan gugatan. Namun ia bakal memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan tindakan dalam waktu dekat, Doding mewakili institusi DPRD Trenggalek akan menunggu surat panggilan sidang dari PN Trenggalek.
"Kalau yang digugat DPRD, kami sebagai institusi dan lembaga, kami harus manut sesuai dengan aturan hukum. Mungkin nanti ada surat panggilan dari pengadilan. Kami di DPRD ya manut saja," tegasnya.
Nada yang sama tergugat dua, Sekretaris DPD PKS Trenggalek, Diyan Arifin, juga belum mengetahui detail gugatan yang dilayangkan Dasiran. Pihaknya hanya berkomentar sebelum ada gugatan Dasiran siap jadi Caleg di PKS.
Namun, di tengah waktu Dasiran mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Caleg di DPD PKS. Namun ia berpindah haluan mendaftarkan diri sebagai Caleg PDIP Trenggalek.
"Saya kurang tahu soal gugatan itu, yang saya tahu proses PAW kami jalankan karena pak Dasiran sudah mengundurkan diri. Jika ada gugatan kami menunggu dulu gugatannya apa," tandasnya saat ditemui beberapa waktu lalu.