Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Diujung Tanduk PAW, Dasiran Umpan Balik Gugat DPRD Trenggalek dan PKS

Kemelut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang mulai terasa di kota alen alen Trenggalek. Pasca calon anggota legislatif (Caleg) pindah partai politik dan terancam Pergantian Antar Waktu (PAW) kini beri umpan balik layangkan gugatan.Penelusuran Kabar Trenggalek, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2023/PN Trk dengan jenis perkara perbuatan melawan hukum, tergugat satu DPRD Trenggalek dan tergugat dua DPD PKS Trenggalek.Nurrohmad, Kuasa Hukum Dasiran, membenarkan sekitar dua minggu silam dirinya menerbitkan kuasa dengan permintaan Dasiran untuk mengajukan gugatan keberatan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW)."Dalam proses Pergantian Antar Waktu yang dilakukan DPD PKS dan DPRD Trenggalek dianggap telah merugikan posisi Dasiran, sehingga dirinya melakukan upaya hukum kepada Pengadilan Negeri trenggalek," terangnya saat dikonfirmasi.Ungkap Nurrohmad, jadwal sidang di PN Trenggalek bakal diselenggarakan pada (20/06/2023) dengan dua tergugat lembaga legislatif dan partai politik. Dalam gugatan itu Dasiran didampingi 3 kuasa hukum, Nurrohmad; Ibnu Maulana Zahida; Muhamad Tantowi Yahya."Insya alloh data autentik sudah kami miliki tinggal nanti kami sampaikan di tahapan pembuktian di persidangan, mungkin pada sidang ketiga tahap pembuktian dari masing-masing pihak," tegasnya.Tambahnya, melalui kuasa hukum Dasiran mengungkapkan rasa keberatan atas PAW, karena selama ini dirinya tak pernah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Trenggalek."Persiapan kami sudah siap, untuk substansi menyusul, karena ini sebagai upaya hukum kami dan supaya tidak jadi bias di hadapan masyarakat sehingga kami menjaga privasi dan tetap mengutamakan kebenaran hukum," tandasnya.Hingga berita ini diterbitkan, Kabar Trenggalek berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada tergugat satu maupun dua yang sesuai dari informasi yang diterima dari PN Trenggalek.