Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Polemik Dasiran Sampai Meja Pengadilan, PKS Trenggalek: Kami Tak Mangkir di Sidang

Polemik pengunduran diri Dasiran dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sampai meja Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/06/2023).

Polemik itu bermula ketika Dasiran enggan menerima konsekuensi Pergantian Antarwaktu (PAW) pasca ia mengundurkan diri. Sehingga, dirinya melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Namun, pada sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas perkara, Ketua Majelis yang dipimpin Abraham Amrullah menunda dan dilanjutkan pada Senin (26/06/2023) mendatang. Pasalnya, pihak tergugat 2 dari DPD PKS Trenggalek tak hadir alias mangkir.

Diyan Arifin, Sekretaris DPD PKS Trenggalek, menampik anggapan partainya mangkir dari agenda sidang. Namun ia membeberkan beberapa alasan. Alasan utamanya adalah panggilan sidang ditujukan kepada Ketua DPD PKS Trenggalek.

"Surat panggilan sidang itu ditujukan kepada Ketua DPD PKS atas nama Pak Komarudin. Karena beliau sedang menjalankan Ibadah Haji dengan demikian tidak bisa hadir. Jadi kami tidak mangkir," terangnya melalui sambungan telepon.

Menurut Diyan, surat panggilan sidang itu tak bisa diwakilkan, karena berada di ranah Ketua DPD PKS. Namun, apabila nanti Pengurus Wilayah (PW) Jawa Timur menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Ketua, dimungkinkan kami bisa hadir.

"Intinya kami tak mangkir dalam panggilan sidang, karena kondisi ketua kami sedang menjalankan Ibadah haji. Kemudian tak bisa diwakili pengurus lain di DPD PKS Trenggalek," tegasnya.

Sekedar menambahkan informasi, Ketua Majelis Hakim PN Trenggalek menunda persidangan. Dalam persidangan perkara politik itu bakal berjalan dengan rentang waktu 60 hari masa sidang. Kemudian, tak ada mediasi dalam perkara tersebut.