Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dok! Gugatan Dasiran Ditolak, PKS dan DPRD Trenggalek Menang di Meja Hijau

Gugatan Dasiran bekas anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek resmi diketok palu. Putusan gugatan tersebut tidak dapat diterima alias ditolak. Sebelumnya Dasiran melayangkan gugatan kedua instansi.

Instansi pertama Ketua DPRD Trenggalek, kedua DPD PKS Trenggalek. Hasil putusan gugatan tidak dapat diterima itu dibenarkan kuasa hukum tergugat satu dan dua.

Dani Setiawan, kuasa hukum tergugat, menerangkan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi. Artinya, dalam gugatan tersebut majelis hakim menilai isi dari gugatan penggugat kabur.

"Penggugat tidak memenuhi unsur, terkait ganti rugi gugatannya dan dibenarkan majelis hakim, penggugat tidak bisa menguraikan kerugian materil," terangnya saat dikonfirmasi.

Katanya, termasuk hukum apa yang dilanggar tergugat dari pihak penggugat tidak bisa menguraikan. Ungkap Deni, itu terbukti dari posita maupun jawaban penggugat. Kemudian kedua gugatan penggugat prematur.

"Gugatan prematur itu juga dibenarkan oleh hakim. Karena, poin prematurenya karena ini masuk sengketa partai politik, seharusnya diselesaikan melalui mahkamah partai politik, sesuai dengan regulasi," paparnya.

Lanjutnya, dalam sidang pembuktian kata Dani tidak ada surat sengketa dari mahkamah partai. Kemudian, diperkuat dari kedua saksi yang ia bawa mengakui tidak ada sengketa partai politik sebelum Dasiran melayangkan gugatan.

"Jadi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah sesuai alurnya. Maka kami mendorong tergugat satu dan menunggu surat dari Gubernur. Kemudian, sampai saat ini belum ada komunikasi untuk gugat balik," tandasnya.