Sidang gugatan yang dilayangkan Dasiran, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek masuk tahapan pembuktian. Dalam tahap tersebut penggugat menghadirkan dua saksi.
Dari pantauan Kabar Trenggalek di ruang sidang, Senin (24/07/2023), penggugat Dasiran menghadirkan 2 saksi. Saksi pertama dari PDIP, saksi kedua dari Wakil DPRD Trenggalek.
Dani Setiawan, Kuasa Hukum PKS Trenggalek dan DPRD, menerangkan dari pemeriksaan saksi muncul fakta hukum. Fakta hukum itu seperti yang tertuang dalam eksepsi bahwa gugatan dinilai prematur.
"Terbukti penggugat saat ini juga masih menjabat anggota DPRD dan masih mendapatkan hak-haknya, dan dalam Perbuatan Melawan Hukum [PMH] ada kerugian materi namun faktanya gaji penggugat masih utuh," tegasnya.
Dani menyampaikan, saat ini secara fraksi, penggugat Dasiran adalah fraksi PKS. Kemudian terkait prosedur secara tata tertib (tatib) DPRD Trenggalek, diiyakan oleh saksi 2 dari Wakil Ketua DPRD Trenggalek.
"Agenda sidang selanjutnya akan ada saksi dari masing-masing tergugat ada 2 dan akan kami buktikan," terangnya pasca keluar dari ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Di sisi lain, saksi nanti akan menjadi pembuktian kunci dari tergugat satu dan dua soal tudingan Dasiran. Pokok pembuktian sidang selanjutnya soal tudingan PMH.
"Kalau kami tergugat, memastikan tidak ada perbuatan PMH, tergugat satu sesuai prosedur, kemudian bahwa jelas belum masuk ke mahkamah partai politik," tandasnya.